HARIANBANTEN.CO.ID – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon, pada Jumat malam (13/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Enam orang mucikari ditangkap, dan delapan perempuan korban berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten.

“Petugas mengamankan enam orang tersangka berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Mereka berperan sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat,” jelas Dian kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

8 Korban, 1 Masih Anak di Bawah Umur

Delapan korban berhasil diamankan dalam penggerebekan. Mereka adalah NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21). Salah satu dari mereka, NP, masih berusia 17 tahun.

“Para korban ditampung di beberapa kamar hotel, yang juga menjadi tempat mereka melayani tamu laki-laki. Para pelaku menyewa kamar secara rutin untuk kegiatan prostitusi,” ungkap Dian.

Melayani Hingga 11 Tamu Sehari, Gaji Rp 9 Juta per Bulan

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa para korban digaji sebesar Rp 9 juta per bulan. Mereka mendapat uang makan harian Rp 100 ribu serta uang untuk keperluan skincare antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap bulan.

“Dalam sehari, para korban melayani antara 9 hingga 11 orang tamu,” tambah Dian.

Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • 2 kunci kamar hotel
  • 7 unit handphone milik pelaku
  • 23 alat kontrasepsi merek Sutera
  • 1 buku tamu hotel
  • 4 bill hotel

Para Tersangka Terancam Hukuman Berat

Keenam pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Para pelaku dijerat Pasal 2 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Dian.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Penulis: Red | Harianbanten.co.id