Tujuh Larangan Keras di Sanghyang Sirah Ujung Kulon, Antara Mitos dan Kearifan Lokal
HARIANBANTEN.CO.ID – Kawasan Sanghyang Sirah yang terletak di Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten, dikenal sebagai salah satu tempat sakral yang menyimpan banyak kisah mistis dan mitos turun-temurun.
Disebut sebagai “kepala Pulau Jawa”, Sanghyang Sirah dipercaya sebagai wilayah bertuah yang dijaga oleh kekuatan tak kasatmata. Tidak hanya penduduk setempat, para pengunjung pun diimbau mematuhi sejumlah larangan adat selama berada di kawasan ini.
Sejumlah larangan tersebut diyakini bukan sekadar mitos, tetapi juga bentuk kearifan lokal untuk menjaga keharmonisan manusia dengan alam.
Berikut ini tujuh larangan yang masih dipercayai hingga kini di kawasan Sanghyang Sirah:
1. Dilarang Makan atau Minum Sambil Berdiri atau Berjalan
Larangan ini berlaku umum di seluruh kawasan Ujung Kulon. Diyakini, tindakan tersebut dapat memicu datangnya marabahaya. Salah satu kisah yang berkembang di masyarakat menceritakan adanya dua pengunjung yang diterkam harimau setelah makan dan minum sambil berjalan, meskipun telah diperingatkan sebelumnya.
2. Dilarang Mematahkan Dahan atau Ranting Sembarangan
Jika membutuhkan ranting, pengunjung diimbau menggunakan alat bantu seperti parang, bukan tangan kosong. Menurut kepercayaan lokal, beberapa pohon di kawasan ini merupakan jelmaan makhluk halus. Mematahkan dahan tanpa izin sama halnya dengan menyakiti mereka.
3. Dilarang Buang Air Sembarangan
Larangan buang air kecil maupun besar di sembarang tempat bukan hanya soal etika, tetapi juga terkait keyakinan akan adanya penghuni gaib yang dapat tersinggung jika wilayahnya dikotori. Pelanggaran ini dipercaya bisa menimbulkan sakit hingga kematian.
4. Dilarang Duduk Langsung di Tanah tanpa Alas
Duduk tanpa alas di kawasan Sanghyang Sirah dianggap berisiko hilang atau terseret ke alam gaib. Secara logis, larangan ini juga mencegah kontak langsung dengan binatang kecil berbahaya seperti kalajengking atau pacet.
5. Dilarang Berkata Kasar atau Bercanda Berlebihan
Sebagai kawasan yang dianggap sakral, pengunjung diminta menjaga sikap dan ucapan. Ucapan buruk atau candaan yang tidak pantas diyakini dapat membawa dampak buruk, sejalan dengan pepatah lokal “mulutmu harimaumu”.
6. Dilarang Menyebut Nama Buaya
Masyarakat sekitar mempercayai bahwa menyebut nama buaya dapat mengundang kehadirannya secara tiba-tiba. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah serangan buaya terhadap manusia dilaporkan terjadi di wilayah sekitar Ujung Kulon.
7. Dilarang Bepergian Sendiri Tanpa Izin Kuncen
Pengunjung wajib meminta izin kepada kuncen atau pemandu sebelum menjelajah. Larangan ini ditujukan untuk mencegah tersesat, sekaligus menghormati batas antara alam nyata dan gaib yang diyakini berdampingan di wilayah ini.
Antara Mitos dan Pelestarian Alam
Meski banyak yang menganggap larangan tersebut sebagai mitos, sebagian masyarakat meyakini bahwa aturan tak tertulis ini menjadi cara menjaga ekosistem hutan tetap lestari.
Kepercayaan seperti ini juga berfungsi sebagai pengingat agar setiap pengunjung berlaku hormat, berhati-hati, dan tidak sembarangan di alam bebas.
Dengan tetap menghormati tradisi lokal, pelestarian lingkungan di kawasan Ujung Kulon dapat terjaga, dan keselamatan pengunjung pun lebih terjamin.
Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.