HARIANBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menyampaikan klarifikasi terkait berbagai keluhan orang tua murid mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun ajaran 2025/2026. Sejumlah warga menilai proses seleksi tidak transparan, terutama pada jalur zonasi, serta muncul dugaan praktik jual beli kursi.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa proses SPMB dilaksanakan tanpa pungutan biaya dan dilakukan secara terbuka.

“SPMB ini gratis. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses penerimaan murid baru. Isu jual beli kursi yang beredar itu belum pernah kami temui dan hingga kini tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut,” ujar Heni saat ditemui di Kantornya, Kamis (26/6/2025).

Heni menuturkan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan kritik masyarakat. Berbagai keluhan orang tua yang merasa anaknya tidak lolos seleksi akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPMB di tahun-tahun mendatang.

“Keluhan para orang tua tentu kami tampung. Kami akan mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ini untuk peningkatan ke depan,” kata Heni.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Dindikbud tidak dapat memberikan kebijakan khusus atau dispensasi bagi siswa yang tidak diterima melalui proses seleksi resmi.

“Kami tidak bisa menjanjikan siswa akan langsung diterima di sekolah pilihannya. Tapi masukan dari masyarakat menjadi catatan penting bagi kami dalam memperbaiki sistem penerimaan ke depan,” imbuhnya.

Heni menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan SPMB adalah keterbatasan daya tampung di sekolah-sekolah negeri. Di beberapa sekolah favorit seperti SMP Negeri 11 Cilegon, jumlah pendaftar jauh melebihi kapasitas.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi di sekolah-sekolah tertentu, seperti SMP 11. Ini menjadi perhatian kami untuk memetakan kebutuhan daya tampung dan menyiapkan kemungkinan penambahan kuota di tahun mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heni menyebut bahwa sistem zonasi memang menjadi acuan utama, namun bukan satu-satunya indikator dalam proses seleksi. Nilai akademik dan jalur prestasi juga turut diperhitungkan dalam pemeringkatan calon siswa.

“Penilaian dilakukan berdasarkan zonasi, tapi kami juga mempertimbangkan prestasi siswa. Fluktuasi data yang bergerak setiap hari itu wajar karena pendaftar terus bertambah dan ada yang memiliki nilai lebih tinggi,” jelasnya.

Dindikbud Kota Cilegon, kata Heni, akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan transparansi dalam setiap tahapan penerimaan siswa baru. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung perbaikan sistem pendidikan di Kota Cilegon.

“Insya Allah, ke depan sistem penerimaan murid baru akan lebih baik. Kami juga akan melakukan pemetaan daya tampung di sekolah-sekolah yang peminatnya tinggi agar kuotanya bisa ditambah,” tutupnya.

Penulis: Asep | Harianbanten.co.id