HARIANBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon angkat bicara menanggapi tudingan ketidaktransparanan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, sistem pendaftaran dan seleksi sudah menggunakan aplikasi berbasis digital untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

“Semua sudah tersistem dan terdata otomatis. Tidak ada intervensi manual dalam proses seleksi. Apabila ada yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk dilakukan pengecekan kembali berdasarkan data yang terekam dalam sistem,” ujar Heni saat ditemui di kantornya, Kamis (25/6/2025).

Pernyataan ini muncul setelah sejumlah orang tua siswa mendatangi kantor Wali Kota Cilegon dan menggelar aksi protes, mempertanyakan hasil seleksi yang dinilai tidak adil. Beberapa di antara mereka mengaku anaknya memiliki nilai tinggi namun tidak lolos seleksi ke sekolah negeri.

Menanggapi hal tersebut, Heni menyebut ada beberapa faktor yang menjadi penentu kelulusan, tidak semata-mata berdasarkan nilai.

“Kita gunakan domisili, afirmasi, perpindahan dan prestasi. Semua itu memiliki kuota masing-masing sesuai Permendikbud,” katanya.

Pihaknya juga membantah isu adanya “jual beli kursi” di sekolah negeri yang beredar di masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada praktik seperti itu. Kalau ada bukti, silakan laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Dindikbud juga telah membentuk tim verifikasi untuk menelusuri laporan yang masuk dari masyarakat. Heni memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

“SPMB ini adalah upaya kita untuk memberikan akses pendidikan yang merata dan adil. Kami berkomitmen menjaga integritas proses ini,” pungkasnya.

Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id