HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON Pemerintah Kota Cilegon mulai mengambil langkah konkret dalam penataan jaringan utilitas kota. Salah satu fokus utama tahun ini adalah merelokasi kabel-kabel udara ke bawah tanah guna mendukung wajah kota yang lebih rapi, aman, dan estetis.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, Pemkot Cilegon menggelar rapat koordinasi dan survei lapangan pada Selasa (1/7/2025).

Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR Provinsi Banten, Dinas PUPR Kota Cilegon, Dinas Kominfo, serta sejumlah asosiasi dan penyedia layanan seperti APJATEL dan APJII.

“Aspek estetika kota menjadi perhatian serius. Karena itu, hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk menentukan jalur mana saja yang akan direlokasi,” ujar Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, yang memimpin rapat tersebut.

Aziz menjelaskan bahwa penataan tahap pertama akan dimulai dari kawasan Lampu Merah Kodim menuju Landmark, lalu ke Simpang PCI. Jalur lainnya mencakup ruas dari arah Gerbang ADB Anyer yang juga akan bermuara di kawasan Landmark dan berlanjut ke PCI.

“Setiap perempatan akan kita bersihkan kabel udaranya dengan radius 100 meter. Contohnya di PCI, 100 meter ke arah jalan tol, 100 meter ke arah Serang, dan jika ke pusat kota akan lanjut sampai ke Kodim,” paparnya.

Menurut Aziz, penataan kabel ini sudah memiliki jadwal yang jelas, termasuk validasi data dan pemetaan penyedia layanan yang aktif di wilayah relokasi. “Nanti akan kita data siapa saja penyedia yang berkegiatan di sana, termasuk pelanggannya. Proses ini akan diikuti dengan pengurusan izin ke kementerian maupun dinas terkait,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan konstruksi jaringan bawah tanah dijadwalkan akan dimulai pada 8 September 2025. Proses pembangunan infrastruktur bawah tanah akan dilakukan oleh pihak Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Dukungan dari berbagai pihak juga menguatkan langkah ini. “Para provider sangat mendukung. Mereka juga menyadari bahwa kabel-kabel udara ini mengganggu pandangan dan estetika kota. Yang penting proses perizinan difasilitasi dengan cepat dan efisien,” ujar Aziz.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, berharap proyek ini berjalan sesuai dengan jadwal. Ia menilai relokasi kabel merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dalam mempercantik wajah kota.

“Ke depan, kami berharap seluruh penyedia layanan internet (ISP) di Kota Cilegon dapat menyelaraskan operasional mereka dengan sistem jaringan bawah tanah dan mengurus izin pemasangan sesuai ketentuan,” kata Agus.

Sebagai landasan hukum, Pemkot Cilegon telah menetapkan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Utilitas Infrastruktur Kota. Peraturan ini mengatur kewajiban relokasi kabel udara ke bawah tanah, khususnya di sepanjang ruas jalan protokol.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperindah lanskap kota, tetapi juga meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan infrastruktur telekomunikasi.

Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id