Pemerintah Kota Cilegon Raih Nilai Indeks Kualitas Kebijakan 84,92
HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon meraih nilai 84,92 pada Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Hasil tersebut diumumkan dalam Penganugerahan IKK 2025 yang berlangsung di Grand Ballroom Novotel Samator, Surabaya, Selasa (25/11/2025).
IKK merupakan instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah, khususnya terkait dampak terhadap pembangunan strategis. Pengukuran dilakukan berdasarkan prinsip *evidence-based policy*, yang menjadi bagian penting dalam upaya reformasi birokrasi.
Dalam penilaian tahun 2025, Pemerintah Kota Cilegon mengajukan tiga regulasi untuk diukur, yakni kebijakan rumah tidak layak huni, kebijakan penyelenggaraan mal pelayanan publik, serta kebijakan kawasan tanpa rokok. Ketiga regulasi tersebut telah ditopang oleh payung hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon sekaligus Penanggung Jawab Tim Kerja Pengukuran IKK 2025, Maman Mauludin, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi bukti meningkatnya kualitas tata kelola kebijakan di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa kebijakan kita semakin terukur, responsif, dan berbasis data. Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif Analis Kebijakan bersama seluruh anggota tim yang telah dibentuk,” kata Maman.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran IKK mencakup empat dimensi penilaian, yakni perencanaan kebijakan, implementasi, evaluasi dan keberlanjutan, serta transparansi dan partisipasi publik. Setiap dimensi memiliki bobot yang berbeda dan dinilai menggunakan berbagai instrumen berbasis bukti.
“Proses pengukuran dilakukan secara simultan, mulai dari tahap perencanaan hingga transparansi dan partisipasi. Meskipun terdapat dinamika di lapangan dan gap analysis antara target dan realisasi, tim tetap berupaya konsisten memantau dan mengevaluasi perkembangan kebijakan,” ujarnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon sekaligus Koordinator Instansi, **Adi Tri Prasetyo**, menambahkan bahwa pengukuran IKK tidak hanya berorientasi pada output semata.
“Kami memastikan pengukuran IKK berjalan hingga level outcome. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya selesai pada tataran administrasi, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” ucap Adi.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengukuran IKK melibatkan berbagai jabatan fungsional, di antaranya Analis Kebijakan, Perencana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pembimbing Kesehatan Kerja, hingga Penata Perizinan.
Ke depan, Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen memperkuat sinkronisasi perencanaan dan evaluasi agar seluruh program pembangunan dalam RPJMD Kota Cilegon dapat berjalan tepat sasaran.
“Penguatan koordinasi dan konsistensi evaluasi akan menjadi perhatian utama agar kualitas kebijakan terus meningkat,” kata Adi. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.