Komisi II DPRD Cilegon Minta Penyelesaian Kasus PHK di PT Cemindo Sesuai Prosedur
HARIANBANTEN.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Cilegon merekomendasikan agar persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Cemindo Gemilang diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Pemuda Kepuh (Ampuh), manajemen PT Cemindo Gemilang, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Senin (1/12/2025).
Menurut Fauzi, kedua pihak memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme resmi.
“Kita sepakat menempuh jalur-jalur sesuai prosedur. Ada bipartit, dilanjut tripartit, kemudian ke persidangan. Sambil menunggu hasil dari proses tersebut, kedua belah pihak punya kewajiban masing-masing,” kata Fauzi.
Ia menegaskan bahwa Komisi II akan melakukan pengawasan agar persoalan tersebut tidak semakin menambah angka pengangguran di Kota Cilegon. Selain itu, Fauzi juga meminta PT Cemindo Gemilang menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Supaya ketika nanti terjadi masalah, dalam tanda kutip bisa diselesaikan oleh serikat dan manajemen secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Hidayatulloh, menekankan agar PT Cemindo Gemilang tidak melakukan rekrutmen baru selama proses penyelesaian berlangsung.
“Intinya jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja. Itu yang saya tekankan kepada PT Cemindo,” kata Hidayatulloh.
Hidayatulloh juga berharap agar Disnaker Kota Cilegon lebih aktif melakukan koordinasi dengan industri untuk mencegah terjadinya PHK.
“Tentunya harapan kami, baik perusahaan baru maupun yang sudah berjalan, apabila ada penambahan karyawan, kami harapkan ada koordinasi dengan Disnaker dan mengutamakan masyarakat Cilegon,” jelasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.