Pendaftaran SPMB SMA-SMK Dilakukan Berkala untuk Beri Layanan Pendidikan Lebih Baik
HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan sistem pendaftaran berkala dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKh Negeri tahun ajaran 2026/2027. Skema ini diterapkan untuk memastikan seluruh calon siswa mendapat kesempatan yang sama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan pendaftaran dilakukan secara bertahap agar proses berjalan lebih tertib dan optimal.
“SPMB untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik. Kali ini pendaftaran dilakukan secara berkala,” ujar Deden saat membuka sosialisasi SPMB di SMKN 4 Kota Serang, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem ini memungkinkan calon siswa mendaftar secara bergantian sesuai jalur yang tersedia. Dengan begitu, peluang untuk masuk sekolah negeri bisa lebih merata.
Menurutnya, SPMB setiap tahun selalu menjadi perhatian karena melibatkan puluhan ribu peserta. Sementara daya tampung sekolah negeri terbatas, sehingga masyarakat diminta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur pendaftaran, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Jika tidak lolos di sekolah negeri, siswa tetap memiliki alternatif melalui sekolah swasta yang didukung program sekolah gratis dari Pemprov Banten.
“Sudah ada program sekolah gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Jamaludin, menambahkan saat ini tahapan Pra SPMB tengah berlangsung sejak 20 April hingga 31 Mei 2026. Tahap ini difokuskan pada validasi data administrasi seperti domisili dan nilai rapor.
“Sehingga nanti saat SPMB dimulai 10 Juni 2026, prosesnya bisa berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” ujarnya.
Hingga kini, sekitar 70 ribu siswa telah mengikuti tahap Pra SPMB.
Adapun pembagian jalur pendaftaran SMA terdiri dari jalur domisili 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk SMK, seleksi menitikberatkan pada nilai rapor, tes akademik, serta minat dan bakat.
Untuk Sekolah Khusus (SKh), pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekolah. Sedangkan pendaftaran SMA dan SMK dilakukan secara daring melalui portal resmi Pemprov Banten.
Calon peserta didik juga harus memenuhi syarat umum, yakni berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.