Didampingi Wali Kota Cilegon, Andra Soni Pantau SPMB dan Sekolah Gratis, Warning Jual Beli Kursi
HARIANBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni didampingi Wali Kota Cilegon Robinsar melakukan monitoring pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Program Sekolah Gratis, dan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cilegon, Kamis (11/6/2026).
Monitoring dilakukan di SMA Negeri 1 Cilegon dan SMKS YP 17 Cilegon. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh program pendidikan berjalan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam kunjungannya, Andra Soni meninjau langsung kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan Program MBG, hingga proses pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026. Ia juga menyapa para siswa dan tenaga pendidik yang mengikuti Program Sekolah Gratis.
Menurut Andra, SMKS YP 17 Cilegon merupakan salah satu sekolah swasta yang telah bergabung dalam Program Sekolah Gratis Pemerintah Provinsi Banten sejak tahun 2025.
“Alhamdulillah hari ini kami meninjau kegiatan belajar di SMKS YP 17 Kota Cilegon. Sekolah ini merupakan salah satu sekolah yang mengikuti Program Sekolah Gratis Pemerintah Provinsi Banten sejak tahun 2025. Ada 15 kelas 10 yang menjadi peserta program tersebut,” kata Andra Soni.
Ia menjelaskan, Program Sekolah Gratis menjadi salah satu solusi yang disiapkan Pemprov Banten untuk memperluas akses pendidikan bagi lulusan SMP yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA maupun SMK.
Menurutnya, jika kuota sekolah negeri telah terpenuhi, siswa tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov Banten dalam Program Sekolah Gratis.
“Kita bekerja sama dengan 801 sekolah SMA dan SMK di Banten untuk menampung anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri. Di sisi lain, pemerintah juga terus mengupayakan pembangunan sekolah baru di kabupaten dan kota,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Andra juga memberikan peringatan keras terkait pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli kursi maupun intervensi dalam proses penerimaan siswa baru.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jual beli kursi merupakan tindakan koruptif dan pidana. Saya pastikan akan ada tindakan tegas kepada para pelakunya, khususnya dari pihak sekolah,” tegasnya.
Andra meminta seluruh panitia SPMB, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya menjaga integritas agar proses penerimaan siswa berjalan transparan dan adil.
“Kita sudah punya solusi melalui Program Sekolah Gratis. Karena itu saya meminta tidak ada intervensi kepada panitia maupun kepala sekolah. Semua harus berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru,” tambahnya.
Sementara itu, Robinsar mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang turun langsung melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah di Kota Cilegon.
Menurutnya, kehadiran gubernur menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memastikan program pendidikan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“PPDB tahun ini harus transparan dan terbuka, tanpa ada jual beli kursi. Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan dengan jelas bahwa praktik tersebut merupakan tindakan kriminal,” kata Robinsar.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas Program Sekolah Gratis yang dinilai memberikan peluang lebih besar bagi anak-anak Cilegon untuk melanjutkan pendidikan.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang memastikan langsung pelaksanaan MBG dan PPDB berjalan dengan baik. Terima kasih juga atas Program Sekolah Gratis dari Pemerintah Provinsi Banten yang membuka kesempatan lebih luas bagi anak-anak Cilegon untuk bersekolah,” pungkasnya. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.