HARIANBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disertai empat rekomendasi yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Cilegon.

Raperda tersebut disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Jumat (24/7/2026). Pembahasan sebelumnya dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Wali Kota Cilegon Robinsar mengapresiasi DPRD yang telah memberikan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi selama proses pembahasan.

Menurut Robinsar, catatan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus menjadi bahan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban konstitusional, tapi juga merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan dalam mengelola keuangan daerah,” kata Robinsar.

Robinsar mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan APBD 2025. Pemerintah Kota Cilegon, kata dia, akan menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi.

“Seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Pendapatan Cilegon Rp 2,12 Triliun

Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon melalui Qoidatul Sitha menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.

Ia mengatakan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 2,12 triliun atau 98,72 persen dari target. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mencapai 105,83 persen dari target.

Adapun realisasi belanja dan transfer tercatat Rp 2,02 triliun atau 92,92 persen. Dari pelaksanaan APBD tersebut, terdapat surplus anggaran Rp 101,69 miliar dan SiLPA teraudit sebesar Rp 126,44 miliar.

“Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,12 triliun atau 98,72 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 105,83 persen dari target,” ujar Sitha.

Ini 4 Rekomendasi DPRD

Banggar DPRD Cilegon memberikan empat rekomendasi strategis kepada Pemkot Cilegon.

Pertama, Pemkot diminta mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut juga perlu dibarengi dengan transformasi digital untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Kedua, DPRD meminta Pemkot Cilegon menyusun perencanaan belanja berbasis kinerja. Program yang dijalankan harus produktif, proporsional dan terukur sehingga memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ketiga, memperkuat pengendalian aset dan memprioritaskan pemanfaatan SiLPA secara cermat untuk menjaga ruang fiskal daerah,” kata Sitha.

Keempat, DPRD meminta Pemkot Cilegon segera menuntaskan seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Menuntaskan seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI secara tepat waktu guna memitigasi risiko serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Persetujuan Raperda tersebut mendapat dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kota Cilegon, yakni Golkar, Gerindra, PAN, P3 Bergelora, PKS, NasDem, dan Demokrat Perjuangan Bangsa.

Setelah disetujui bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya diserahkan Wali Kota Cilegon kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi.

Raperda tersebut kemudian akan ditetapkan dan diundangkan sebagai Perda setelah proses evaluasi selesai. (Red)