LEBAK – Setelah Minggu (23/9) ditetapkan sebagai jadwal masa kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, maka seluruh calon anggota Legislatif (caleg) DPRD Lebak, DPRD Banten, serta DPR RI asal Lebak, beramai-ramai memasang alat peraga kampanye (APK)-nya masing-masing daerah pemilihan. Berdasarkan pantauan wartawan, Senin (24/9/2018) di daerah pemilihan (dapil) satu yang meliputi, Kecamatan Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak, serta Warunggunung, kini telah dipenuhi poster, sepanduk, baliho maupun stiker masing-masing caleg DPRD Lebak dapil  setempat. Tidak hanya caleg DPRD Lebak dapil satu, poster dan baligo milik caleg DPRD Banten, serta DPR RI pun terlihat banyak terpasang di empat kecamatan di dapil 1 tersebut.

Dedi Supratnawijaya, salah satu caleg DPRD Lebak dapil 1 asal Rangkasbitung, kepada wartawan mengatakan, setelah Minggu kemarin ditetapkan sebagai masa untuk berkampanye, maka dirinya dan seluruh caleg dapil DPRD Lebak, dapil satu lainnya serentak melakukan pemasangan APK dimasing-masing  desa ataupun kelurahan yang dijagokan sebagai basis suara pemenangannya. Tidak hanya di dapil satu, caleg DPRD Lebak didapil lain di Lebak pun beramai-ramai memasang spanduk, baliho, poster dan stikernya masing-masing.

“Saya pribadi sebagai caleg dapil satu, juga sudah melakukan pemasangan APK, disejumlah desa dan kecamatan yang menjadi basis suara pemenangan saya,” katanya.

Enden Mahyudin yang juga caleg DPRD Lebak dapil 1 asal Kecamatan Cibadak, menambahkan, dirinya telah melakukan pemasangan APK diserentak dimasing-masing desa di Kecamatan Cibadak. Hal itu dilakukannya, karena pasca ditetapkannya masa kampanye pada pekan ini, seluruh caleg dapil satu dan dapil lain di Lebak, para caleg serentak melakukan memasang alat peraga kampanye.

“APK milik saya pribadi dipasang sejak Minggu (23/9). Sedangkan hari ini, tinggal memasang tambahan beberapa APK saja,” kata Enden Mahyudin.

Ditemui terpisah, Ace Sumirsa Ali Anggota KPU Lebak, membenarkan bila para caleg DPRD Lebak, DPRD Banten, serta DPRRI asal Lebak, kini sudah melakukan pemasangan APK ditempat-tempat yang sudah ditetapkan KPU.

“Jumlah pemasangan APK seperti sepanduk yang dipasang milik caleg maupun baligo milik partai telah kita batasi umlahnya. Begitupun pula tempatnya sudah kami tetapkan, sehinga bila melangar, maka badan pengawas pemilu (bawaslu) yang akan menindaknya,” terang Ace Sumirsa Ali. (Kew)