HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Cilegon sebut PT Taruna Bina Sarana (Linc Terminal) yang Berada di dalam area Pelabuhan PT Pelindo II Banten tak memiliki ijin pemasangan instalasi proteksi kebakaran.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Kebakaran pada Damkar Kota Cilegon, Pedrosio A. Pinto usai terjadi kebakaran tangki yang berisi solar (HSD) milik PT MUE (Mitra Utama Energi) sebanyak 355 kilo liter (KL) yang diduga akibat tersambar petir pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Terkoreksi manajemen tidak melaporkan safety data sheet (SDS) sebagai bagian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka kurang merkomitmen melaksankan apa yang telah disetujui di dalam dokumen lingkungan hidup (LH), pengelolaan bahan material mereka di dokumen lingkungan hidup,” kata Pedrosio melalui siaran pers tertulis kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: Tangki Solar di Kawasan Linc Terminal Pelindo Regional II Terbakar Akibat Tersambar Petir

Pedrosio menyatakan, Lembar data keselamatan bahan merupakan suatu berkas data yang mengandung informasi penting mengenai sifat-sifat suatu bahan, khususnya dalam penanganan potensi bahaya yanv wajib dilaporkan ke Dinas Damkar.

“Namun sampai saat kejadian ini, manajemen abai terhadap hal ini. Sampai sekarang kita tidak tahu bahan apa saja yang dikola manajemen PT Link (PT Taruna Bina Sarana Linc Terminal),” ujarnya.

Lembar data itu, lanjut Pedrosio, sangat penting bagi kita Dinas Damkar untuk mempersiapkan pola penanggulangan jika terjadi kebakaran atau tumpahan.

“Maksud data ini bertujuan memberikan informasi kepada para pekerja dan personel gawat darurat Dinas Damkar mengenai informasi penanganan suatu bahan dengan aman sesuai protap keselamatan,” tuturnya.

Pedrosio mengatakan, pihaknya agak kerepotan mempersiapkan dan menentukan metode penanggulangan sesuai prosedur penanganan yang efektif saat kejadian kebakaran di Linc Terminal di Kawasan Pelindo II Banten.

Saat kejadian itu, tambah Pedrosio, pihak Damkar Cilegon tidak mengetahui bahan kimia apa saja yang dikelola oleh perusahaan tersebut dan bagaimana alat proteksi yang disediakan.

“SOP kedaruratannya seperti apa mereka tdk menyampaikan daftar list bahan yang mereka kelola kepada Dinas Damkar,” ujarnya.

Usai kejadian kebakaran tersebut, Pedrosia memastikan bahwa pihak perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan atau perijinan pemasangan instalasi proteksi kebakaran.

“Dipastikan mereka tidak memiliki persetujuan/perijinan pemasangan instalasi proteksi kebakaran melalui DPMPTSP, yang tentu diawali pemeriksaan dan pengujian dan rekomendasi teknis, dalam hal ini mereka tidak memilki sertifikasi laik operasi (SLO) sistem proteksi kebakaran dari Dinas Damkar Kota Cilegon sesuai Perda Nomor 10 tahun 2009 dan Perwal Nomor 40 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” pungkasnya. (HB/Red)