Cilegon – Kisruh yang terjadi ditubuh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, antara kubu pendukung Sahruji dan kubu yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Sahruji masih terus berlanjut hingga saat ini.

Buntutnya, pada Senin, 8 April 2019 kemarin, kubu pendukung Sahruji melaporkan beberapa penggagas yang menyatakan mosi tidak percaya dengan tuduhan pemalsuan tandatangan.

Laporan tersebut dibuat oleh Sanusi MS yang merasa tidak pernah ikut membubuhi tandatangan pada surat mosi tidak percaya melalui kuasa hukumnya Bilhel Situmorang dan Jaingin Tambunan.

“Setelah kami melakukan kroscek dari Kadin Banten, kemudian kami mendapat sejumlah nama yang menandatangani. Kami langsung membuat laporan ke Polres Cilegon, dan ini sudah melanggar pasal 263 atas pemalsuan tandatangan dan hukumannya cukup lumayan yakni 6 tahun,” ungkap Bilher Situmorang, Senin kemarin.

Dalam laporannya, Sanusi menyebutkan tiga nama yang masuk kedalam berkas laporannya, yakni H Aldin, Ahmad Yusdi, dan H Hamid yang diketahui merupakan inisator gerakan mosi tidak percaya.

Namun, laporan tersebut dianggap merupakan sebuah kekeliruan oleh pihak yang melayangkan mosi tidak percaya.

Pasalnya, dalam berkas tandatangan mosi tidak percaya yang telah dilayangkan ke KADIN Provinsi Banten, tidak ada nama Sanusi MS dalam berkas tandatangan tersebut.

“Ini jelas merupakan sebuah kekeliruan, karena adapun tandatangan Sanusi di surat mosi tidak percaya adalah Achyadi Sanusi, bukan Sanusi MS,” ucap Ahmad Yusdi saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).

Untuk itu, pihak Ahmad Yusdi bersama H Aldin, dan H Hamid melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat SH, memberikan klarifikasi atas adanya kekeliruan tersebut dan akan melaporkan Sanusi MS dan seluruh yang terkait di dalamnya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Dengan adanya kekeliruan ini, berarti khan jelas bahwasanya laporan tersebut salah dan sudah mencemarkan nama baik kami. Untuk itu, secepatnya kami akan membuat laporan balik mengenai pencemaran nama baik kepada para pelapor besok ke Polres Cilegon,” ucap Agus Surahmat selaku kuasa hukum Ahmad Yusdi, H Hamid, dan H Aldin, yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KADIN.

Agus menambahkan, apa yang dilakukan oleh Sanusi MS tidak memiliki status hukum yang mendasar.

“Kalau kita bicara delik pemalsuan siapa yang memalsukan apakah H Hamid, apakah H Aldin, atau Ahmad Yusdi? Kalau itu pemalsuan, dimana letak pemalsuannya? Karena delik ini tidak bisa digeser-geser kalau bicara delik pemalsuan siapa yang melakukan pemalsuan. Yang merasa dirugikan adalah Sanusi MS dan yang menandatangani adalah Achyadi Sanusi. Apa yang dituduhkan mereka sudah salah sasaran,” tandasnya.

Agus juga menceritakan, bahwa pada saat dilantik pada Mukota tahun 2014 ketika nama Sanusi dipanggil, yang maju dan dilantik adalah Achyadi Sanusi.

Dan pada saat itu hingga saat ini, lanjut Agus, tidak ada klarifikasi atau keberatan dari para pengurus maupun Sanusi MS baik lisan ataupun tertulis.

“Jadi pada saat dipanggil untuk dilantik adalah Achyadi Sanusi. Dengan adanya pelaporan ini jelas-jelas sudah mencederai nama baik klien kami dan kami akan melaporkan balik karena apa yang dilaporkan oleh Sanusi MS itu sumir (baca: lemah). Dan mosi tidak percaya yang dilayangkan itu ditandatangani langsung oleh orang-orang yang bersangkutan, tanpa paksaan, dan tidak ada yang mewakili atas nama orang lain, melainkan secara sadar menandatangani berkas mosi tidak percaya tersebut sendiri-sendiri. Kita ada fotonya siapa-siapa saja yang tanda tangan dan semua yang menandatangi orangnya langsung,” jelasnya. (Red)