HARIANBANTEN.CO.ID – Dua rangka badak jawa (Rhinoceros sondaicus) hasil sitaan kasus perburuan liar resmi menjadi koleksi Museum Negeri Banten. Penyerahan dilakukan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada Senin (11/8/2025) sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Perburuan yang Berujung Konservasi

Koleksi langka ini sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus perburuan yang melibatkan tujuh terdakwa, yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy. Putusan Pengadilan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tertanggal 5 Juni 2024 memerintahkan pengembalian barang bukti kepada Balai TNUK.

Baca Juga : Pelestarian Badak Jawa di Ujung Kulon: Populasi Naik Jadi 76, Tapi Tantangan Belum Usai

Kepala Seksi PTN Wilayah I, Dedi Juherdi, mengatakan penyerahan ke museum dimaksudkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat tentang ancaman hukuman bagi pemburu badak jawa, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Seksi PTN Wilayah I TNUK, Dedi Juherdi, menyerahkan dua rangka badak jawa ke Museum Negeri Banten, Senin (11/8/2025). Foto;TNUK

“Barang bukti ini bukan sekadar benda mati, tetapi memiliki nilai yang sangat besar dalam mendukung konservasi, penelitian, dan edukasi. Kejahatan terhadap lingkungan, seperti perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi, merupakan ancaman nyata yang harus ditangani secara serius dan lintas sektoral,” kata Dedi.

Baca Juga : 3 Badak Jawa Baru Terdeteksi di Ujung Kulon, Salah Satunya Masih Balita!

Ia menegaskan, keberhasilan konservasi memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk kejaksaan, kepolisian, Kementerian Kehutanan, dan masyarakat sipil.

“Melalui penyerahan ini, diharapkan sinergi antara TNUK dan Kejaksaan Tinggi Banten semakin kuat dan berkelanjutan, tidak hanya dalam penanganan perkara hukum tetapi juga dalam edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi,” ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menyimpan dan memamerkan dua rangka tersebut di Museum Negeri Banten.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam penanganan kasus perburuan badak jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan TNUK.(SA/rls)