SERANG – Gedung tidak terpakai bekas ruangan Tata Usaha (TU) dan ruangan Osis di Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Serang dalam keadaan rusak dan kerap mengancam para siswa saat pembelajaran.

Kepala SMPN 13 Kota Serang Sudaryat mengatakan, sudah sejak 2017 pihaknya mengajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang untuk penghapusan gedung sekolah.

“Sesuai dengan rencana gedung ini untuk lapangan olahraga dan lapangan upacara. Mudah-mudahan tahun ini secepatnya (dihapuskan-red) dilakukan penghapusan, karena takutnya ya seperti gedung sekolah lainya roboh,” jelasnya kepada awak media di sekolahnya, Selasa (14/1/2020).

Pada tahun lalu pihak sekolah sudah menerima kunjungan dari Aset, untuk pengecekan gedung, namun ia tidak mengetahui ada kendala dimana sehingga penghapusan gedung belum juga dilakukan.

“Seharusnya 2018 itu diharapkan sudah beres mungkin ada kendala sehingga mundur,” paparnya.

Sementara itu, Kabid SMP Dindikbud Kota Serang Sarnata mengatakan, pihaknya sudah meneruskan pengajuan dari sekolah ke pihak Aset sejak 2017 namun belum ada jawaban oleh bagian Aset.

“Kami belum mengetahui alasan ini, tapi kita pada tahun 2017 sudah menganggarkan untuk penghapusanya karna memang ada prosedur untuk penghapusan kami tidak berani untuk penghapusan,” tegasnya.

Pihaknya berharap di tahun 2020 bagian aset segera menindaklanjuti untuk penghapusan aset di SMPN 13 ini. Karna selama ini para siswa tidak bisa melaksanakan upacara tidak maksimal.

“Upacara dilakukan namun tidak semua siswa ikut upacara di hari Senin, ini kita berharap sekali, mudah-mudahan penghapusan aset ini segera terlaksana,” paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Kota Serang Budi Rustandi mengaku akan segera melakukan komunikasi dengan kepala daerah untuk panggil Kabag aset.

“Kita akan panggil (Kabag Aset) dan segera di selesaikan, ini saya berharap kepada kepala daerah pilih orang yang benar-benar mau bekerja, jangan main-main urus ini aja tidak bisa,” jelasnya.

Budi melihat hal ini ada unsur pembiaran, Karan sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 ini penghapusan gedung belum juga dilaksanakan.

“Kalau ada apa-apa dindik yang disalahin, kan ada aturannya, ini sudah jelas tidak beres,” tungkasnya. (HRS/Red)