Ini SKB 3 Menteri Terkait Libur Nasional, Cuti Bersama 2024 Serta Libur Hari Raya Idul Fitri
HARIANBANTEN.CO.ID – Inilah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, lebaran diprediksi jatuh bulan April pada tanggal segini.
Keputusan libur nasional dan cuti bersama serta penetapan libur Idul Fitri tahun 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
SKB 3 Menteri terkait libur nasional dan prediksi libur hari Raya Idul Fitri dikeluarkan oleh pemerintah yang terdiri dari Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2023 tersebut.
Lebih lanjut dalam SKB 3 Menteri itu, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban.
Termasuk perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Menurut SKB 3 Menteri itu pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Selanjutnya disebutkan dalam SKB 3 Menteri itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional 2024, cuti bersama serta hari libur Idul Fitro berdasarkan Keputusan SKB 3 Manteri :
1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari 2024 (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari 2024 (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret 2024 (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret 2024 (Jumat) Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret 2024 (Minggu) Hari Paskah
7. 10-11 April 2024 (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei 2024 (Rabu) Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei 2024 (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei 2024 (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni 2024 (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni 2024 (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli 2024 (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus 2024 (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September 2024 (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember 2024 (Rabu) Hari Raya Natal
Adapun terkait daftar lengkap hari cuti bersama 2024 yaitu:
1. 9 Februari 2024 (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret 2024 (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April 202 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei 2024 (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei 2024 (Jumat) Hari Raya Waisak
6. 18 Juni 2024 (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember 2024 (Kamis) Hari Raya Natal
Demikianlah info resmi hari libur nasional, cuti bersama dan libur Idul Fitri jatuh pada 10 dan 11 April tahun 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri, semoga bermanfaat. (Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.