Iuran BPJS Naik, PMII Cilegon: Pemerintah Tidak Peka Penderitaan Rakyat
CILEGON – Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon, Edi Djunaidi menyampaikan bahwa, penetapan kembali kenaikan Iuran BPJS melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dinilai menambah penderitaan Rakyat.
Dikatakan Edi, pemerintah tidak peka terhadap penderitaan rakyat dan tidak bijaksana dalam mengeluarkan keputusan.
“Saat ini Masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi yang luar biasa, masyarakat sedang menderita akibat pandemi covid-19, Pemerintah harusnya hadir membawa kebahagiaan bukan menambah penderitaan Masyarakat,” ucap Edi
Edi mengaku heran dengan ngototnya Presiden Joko Widodo untuk menaikkan iuran BPJS. Sebab, keputusan menaikkan iuran BPJS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)
“Ini (keputusan) sudah pernah dibatalkan oleh MA, kenapa pemerintah ngotot ingin menaikan iuran BPJS kesehatan. Saya yakin jika BPJS dikelola dengan baik dan profesional tidak akan defisit,” ungkap Edi Kepada Harian Banten, Jumat (15/5/2020).
Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Iuran peserta mandiri Kelas II Rp100 ribu, dari sebelumnya Rp51 ribu. Hal ini berlaku mulai Juli 2020.
Selain itu, iuran peserta mandiri Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Namun, ada subsidi Rp16.500 hingga 2021 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7000. Walhasil, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp35.000. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.