HARIANBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RF (44), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

RF yang juga diketahui berasal dari Politisi Golkar ini, dilaporkan menyerahkan cek kosong senilai Rp350 juta sebagai alat pembayaran barang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Februari 2024 lalu, saat RF memesan beton siap cor (ready mix) dari PT Sinar Dinamika Beton. RF disebut memesan beton dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Prisma Kencana.

“RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nominal Rp350 juta sebagai pembayaran. Namun saat dicairkan, cek itu ditolak oleh pihak bank karena saldo tidak mencukupi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Menurut Dian, penyerahan cek menjadi syarat agar perusahaan bersedia mengirimkan beton sesuai pesanan. Setelah barang diterima, pihak PT Sinar Dinamika Beton mencoba mencairkan cek tersebut, namun gagal karena saldo rekening RF tidak mencukupi.

“Akibat kejadian itu, PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian dan hingga kini belum ada pertanggungjawaban dari pihak tersangka,” ujar Dian.

Bukti-Bukti yang Diamankan

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:

  • Satu lembar cek Bank BJB nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta;
  • Surat keterangan penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024;
  • Beberapa invoice dan surat pesanan yang ditandatangani tersangka;
  • Bukti tanda terima cek dan surat jalan pengiriman barang dari PT Sinar Dinamika Beton.

Tersangka RF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis: Asep Tolet | HarianBanten.co.id