HARIANBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, mengecam keras dugaan penculikan di sertai pelecehan seksual dan pemaksaan untuk mengkonsumsi obat terlarang terhadap Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten (UIN SMH BANTEN).

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Rahmat Hidayatullah selaku Kabid PAO HMI Cabang Cilegon.

Menurutnya tindakan tidak terpuji tersebut sudah melanggar hukum dan HAM.

“Kami sangat mengecam tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut, dan meminta terhadap kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pelakunya,” ungkap Rahmat Kamis (6/4/2023).

Rahmat mengaku miris ketika mendengar bahwa terduga pelakunya adalah seorang Mahasiswa dengan motif persoalan PUM (Pemilihan Umum Mahasiswa) di Kampus UIN SMH.

“Cara tersebut merupakan politik tidak sehat. Cara tersebut sangat kotor dan tidak mencerminkan Mahasiswa sebagai kaum intelektual,” tegasnya.

Masih kata Rahmat, kepolisian harus secepatnya menangkap pelaku untuk di hukum dengan pasal berlapis dan tidak boleh menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Kepolisian, dalam hal ini harus menerapkan pasal berlapis dan berdasarkan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS pelaku harus di hukum dan tidak boleh ada restorative justice,” tutupnya. (HB/RED)