Kembali Berurusan Dengan Polisi, Hana Hanifah Muncul Kembali Sebagai Saksi
HARIANBANTEN.CO.ID – Artis cantik Hana Hanifah yang sempat heboh di tahun 2020 karena tersandung kasus prostitusi kini ramai kembali.
Hana harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian karena dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) atas dugaan tindak pidana karena dianggap mempromosikan judi online.
Hana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Dikutip dari detiknews.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya hal tersebut.
Menurutnya, Hana Hanifah diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
“Undangan klarifikasi dalam rangka penyelidikan, belum proses penyidikan atau projusticia,” kata Ade Idnal saat dihubungi detikcom, Selasa (30/1/2024) malam.
Ade Idnal mengatakan Hana Hanifah saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Saksi dalam rangka klarifikasi/penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan adanya tersangka di kasus tersebut. Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mencari ada-tidaknya unsur pidana terkait kasus tersebut. (Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.