Ketika Para Sultan Banten Tertarik Tasawuf Falsafi
Oleh: Ade Fakih Kurniawan
Lain halnya dengan apa yang terjadi di Aceh, di kesultanan Banten tasawuf falsafi Wahdatul Wujud atau wujudiyyah dapat berkembang tanpa adanya pengkafiran. Hal ini terjadi lantaran banyak sultan Banten yang cinta terhadap ilmu pengetahuan khususnya tentang ilmu keislaman.
Pembahasan mengenai hubungan erat Melayu-Nusantara dengan sejumlah ulama terkemuka di Haramayn, khususnya dalam kehidupan intelektual-keagamaan dan politik, juga tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai hubungan Kesultanan Banten dengan Timur Tengah. Kesultanan Banten—yang didirikan pada tahun 1520 oleh pendatang-pendatang dari kerajaan Demak di Jawa Tengah dan Cirebon, dan kemudian dihapuskan oleh Daendels pada tahun 1808—selain menggunakan gelar maulana bagi para penguasanya, juga mengenal gelar sultan. Penguasa pertama yang mendapatkan gelar ini adalah putera Maulana Muhammad, ‘Abd al-Qadir (1596 – 1651). Gelar ini secara sengaja dipintanya dari penguasa Makkah, Syarif Besar, melalui utusannya yang dikirim ke Makkah dan kembali ke Banten pada tahun 1638. Utusan tersebut kembali ke Banten dengan membawa berbagai hadiah termasuk nama baru bagi Sang Penguasa, Sultan Abu al-Mafakhir Mahmud ‘Abd al-Qadir. Selanjutnya gelar tersebut dipakai oleh keturunannya dengan mengulangi permintaan yang sama, gelar dan nama baru, kepada Syarif Besar di Makkah pada saat mereka naik tahta. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dan memperkuat legitimasi kekuasaannya dan untuk menunjukkan suatu hubungan dengan pusat kebudayaan Islam, yakni Makkah.
Para penguasa Banten tampaknya sangat menaruh minat yang sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah akidah dan tasawuf yang sangat dalam dan rumit (tasawuf falsafi). Misalnya, dalam Sajarah Banten—sebuah karya abad ke-17—menceritakan perihal utusan yang dikirim ke Makkah untuk mencari pendapat atau penjelasan yang berwibawa tentang tiga teks keagamaan yang rupanya mengandung doktrin-doktrin tasawuf wujudiyyah seperti yang diuraikan oleh Hamzah Fansuri. Selain itu, utusan tersebut diperintahkan untuk meminta pengiriman ulama yang berpengetahuan luas dari Makkah untuk memberikan penerangan di Banten. Utusan Banten tersebut bertemu dengan seorang ulama terkenal Muhammad ‘Ali ibn ‘Allan, namun mereka tidak berhasil membujuknya untuk datang ke Banten.
Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Sang Sultan, Abu al-Mafakhir dan puteranya, Abu al-Ma’ali Ahmad, Ibn ‘Allan menulis dua risalah yang masih ada hingga kini. Salah satunya berbicara mengenai pertanyaan Sultan tentang karya al-Ghazali, Nasihat al-Muluk (Nasihat untuk Para Raja), sebuah teks yang pasti sangat menarik bagi penguasa muslim, sedangkan risalah yang lain membahas tentang masalah yang bersifat mistik-metafisik. Sang Sultan rupanya mempunyai minat yang sangat besar terhadap kontroversi seputar doktrin-doktrin tasawuf wujudiyyah Hamzah Fansuri, karenanya, ia kemudian berkonsultasi dengan penentangnya yang paling terkenal, Nur al-Din al-Raniri, yang pada waktu itu akan meninggalkan Aceh untuk kembali ke tanah kelahirannya, Gujarat. Al-Raniri juga menjawab pertanyaan-pertanyaan Abu al-Mafakhir dalam salah satu dari beberapa risalahnya yang terakhir, yang memfokuskan pembahasannya pada salah satu doktrin khusus yang dikemukakan oleh Hamzah Fanzuri.
Minat yang sungguh-sungguh dari para penguasa Banten ini pun tercermin dalam usaha mereka menjalin hubungan yang baik dengan para ulama, baik ulama setempat maupun ulama asing, dan banyak di antara mereka yang mendapatkan kedudukan yang sangat berpengaruh di istana (termasuk sebelum abad ke-19, jabatan qadi atau Pekih Najmuddin selalu diberikan kepada ulama asal Makkah yang didatangkan oleh Sang Sultan).
Ajaran tasawuf yang berkembang pada masa-masa permulaan di Indonesia dapat dikategorikan sebagai mistik yang sangat identik dengan paham wahdatul wujud atau wujudiyyah yang merupakan pengembangan teori tajalliyat Ibn ‘Arabi. Doktrin wahdatul wujud atau wujudiyyah ini terpusat pada ajaran tentang penciptaan alam dan manusia melalui penampakan diri Tuhan dalam tujuh martabat. Konsep tujuh martabat ini kemudian dikenal sebagai teori martabat tujuh yang terdiri dari ahadiyyah, wahdah, wahidiyyah, ‘alam mithal, ‘alam arwah, ‘alam ajsam, dan insan kamil. Teori ide dasarnya berasal dari ajaran Ibn ‘Arabi ini, untuk pertama kalinya dikembangkan oleh Fadlullah al-Burhanpuri dalam karyanya Tuhfah al-Mursalah ila Ruh al-Nabi.
Di Aceh, pada abad 17 khususnya, doktrin wujudiyyah ini pernah menjadi bahan perdebatan di kalangan para ulama sufi itu sendiri. Selain karena adanya faktor sosial-politik saat itu yang mempengaruhi masing-masing pihak yang berselisih, kontroversi seputar doktrin wujudiyyah ini juga diakibatkan oleh adanya perbedaan dalam menafsirkan doktrin tersebut. Pergumulan wacana mistiko filosofi atau pemikiran tasawuf falsafi di Nusantara, yang oleh Gus Dur dianggap telah mengambil bentuknya yang paling vulgar, mencuat terutama peristiwa perseteruan antara Nur al-Din al-Raniri versus pengikut ajaran wujudiyyah Hamzah Fansuri dan Shams al-Din al-Sumatrani.
Dalam catatan sejarah, kontroversi doktrin wujudiyyah di Aceh terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Sani (1637-1641 M). Menurut Oman Faturahman, latar belakang kontroversi tersebut dimulai ketika Nur al-Din al-Raniri (w. 1666) mengeluarkan pernyataan (fatwa) yang cukup tegas dan sangat kontroversial bahwa ajaran wujudiyyah Hamzah Fansuri dan Shams al-Din al-Sumatrani adalah sesat. Bahkan, seperti dikemukakan Azyumardi Azra, al-Raniri, yang notabene termasuk ulama ortodoks tersebut, secara intensif menyebarkan propaganda tentang kesesatan mereka dan menganggap kelompok ini menganut paham banyak Tuhan (politeis) yang dengan demikian niscaya untuk dihukum mati.
Tasawuf falsafi mendapat tempatnya yang strategis di wilayah Aceh pada masa Hamzah Fansuri dan Shams al-Din al-Sumatrani. Corak tasawuf kedua ulama ini dinilai oleh al-Raniri sebagai wujudiyyah. Masalah wujudiyyah ini kemudian diperdebatkan, diperselisihkan dan bahkan diharamkan oleh Sheikh Nur al-Din al-Raniri. Memperbincangkan Hamzah Fansuri tidak bisa terlepas dari setting sosial dan politik wilayah Aceh ketika itu. Sebagai salah satu pusat ekonomi dan agama, Aceh memiliki peran yang sangat signifikan dalam proses islamisasi nusantara. Arnold menyatakan bahwa terdapat kemungkinan besar pada tahun 674 M telah terdapat pemukiman-pemukiman orang Arab di pantai Barat Sumatera. Petunjuk pertama tentang muslim Nusantara di bagian Sumatera adalah dengan ditemukan nisan Sultan Sulaiman bin ‘Abd Allah bin al-Basir yang bertanggal 608 H. /1211 M. di pemakaman Lamreh. Nisan yang selama ini dijadikan patokan awal Islam di Sumatera tengah adalah nisan Sultan Malik al-Saleh yang bertanggal 696 H. / 1297 M. Ini menunjukkan bahwa pada awal abad ke -13 M. sudah berdiri kerajaan Islam di Sumatera Utara ini.
Kitab tasawuf paling awal yang muncul di Nusantara ialah Bahr al-Lahut (Lautan Ketuhanan) karangan ‘Abd Allah, sebuah komparasi wujudiyyah Ibn ‘Arabi dan ajaran persatuan mistikal (fana’) al-Hallaj. Sheikh ‘Abd Allah dalam Babad Tanah Jawa disebutkan misalnya Sunan Bonang dan Sunan Giri pergi Ke Aceh untuk menuntut ilmu kepada Maulana Ishak setelah Maulana Ishak kembali dari Blambangan, ia dipercaya oleh Sultan Pasai untuk menyebarkan Islam di Blambangan, namun tidak berhasil. Atau pasca kekalahan Pasai dari Portugis banyak ulama yang pergi ke daerah lain di Nusantara seperti Maulana Makhdum Syarif Hidayatullah yang dikenal dengan sunan Gunung Jati. Hal ini membuktikan bahwa Aceh (Pasai) telah menjadi salah satu pusat intelektual Islam di masanya, bersama dengan Banten di kemudian hari.
Diskursus wahdatul wujud atau wujudiyyah selalu menjadi bahan polemik di kalangan ulama sufi. Menurut Oman Faturahman, disinyalisasi paling tidak ada dua faktor utama yang memicu terjadinya polemik, yaitu faktor politis dan faktor yang timbul disebabkan perbedaan pemahaman terhadap konsep tersebut. Dalam sejarahnya, polemik itu berakhir tragis, dengan pembakaran karya-karya Hamzah Fansuri dan Shams al-Din al-Sumatrani serta pengejaran bahkan pembunuhan terhadap pengikut-pengikutnya.
Lain halnya dengan apa yang terjadi di Aceh, di kesultanan Banten tasawuf falsafi Wahdatul Wujud atau wujudiyyah dapat berkembang tanpa adanya pengkafiran. Hal ini terjadi lantaran banyak sultan Banten yang cinta terhadap ilmu pengetahuan khususnya tentang ilmu keislaman. Di antara para sultan Banten yang banyak menaruh perhatian kepada penulisan dan penyalinan teks-teks Islam adalah Sultan Abu Nasr Muhammad Arif Zayn al‘Asiqin yang memerintah Banten tahun 1753 – 1773. Dan dalam keterangan P. Voorhoeve, Sultan Abu Nasr Muhammad ‘A’ Zayn al Asiqin ini tak sekadar cinta terhadap ilmu, terutama dalam bidang tasawuf, tetapi beliau juga turut melakukan dan mengamalkannya. Sang Sultan mendapatkan ijazah tarekat Qadiriyyah dari Muhammad bin ‘Ali al-Tabari al-Husayni al-Shafi’i, salah seorang guru dari ‘Abd Allah bin ‘Abd al-Qahhar al-Bantani, seorang ulama dan penulis tasawuf falsafi Wahdatul Wujud di Kesultanan Banten.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.