Konsumen Wajib Tahu! Ini Hak Saat Titip Kendaraan di Tempat Parkir
HARIANBANTEN.CO.ID – Tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap bahwa kehilangan kendaraan atau barang di dalam mobil saat parkir adalah risiko pribadi. Padahal, konsumen yang menggunakan jasa parkir memiliki hak hukum yang wajib dilindungi. Pengelola parkir tidak bisa serta-merta lepas tangan atas kerugian yang dialami pengguna jasa mereka.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa setiap konsumen yang membayar layanan parkir otomatis memiliki hubungan hukum berupa perjanjian penitipan dengan pengelola.
“Ketika konsumen sudah membayar jasa parkir, maka itu adalah bentuk perjanjian penitipan. Artinya, pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas keamanan kendaraan dan juga barang-barang pribadi yang ada di dalamnya,” ujar Rio seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/4/2025).
Papan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola” Tak Berlaku
Rio menyoroti kebiasaan sejumlah pengelola parkir yang memasang papan pengumuman bertuliskan “Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”.
Menurutnya, itu tidak sah secara hukum dan tidak membebaskan pengelola dari tanggung jawab.
“Pernyataan itu tidak punya kekuatan hukum. Konsumen tetap punya hak untuk menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan selama kendaraan berada di area parkir resmi,” tegasnya.
Dilindungi UU Perlindungan Konsumen
Konsumen memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf a dan c menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian.
Tak hanya itu, Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat barang dan/atau jasa yang diterima atau digunakan.
“Dalam konteks ini, jasa parkir termasuk jasa yang digunakan konsumen. Maka jika terjadi kelalaian atau kehilangan, pengelola wajib bertanggung jawab secara hukum,” terangnya.
Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?
Jika mengalami kerugian saat menitipkan kendaraan di tempat parkir, konsumen disarankan untuk segera membuat laporan ke pihak pengelola. Bila tidak mendapat tanggapan, konsumen bisa membawa masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau mengajukan gugatan melalui pengadilan.
YLKI juga mendorong konsumen untuk tidak segan menuntut haknya.
“Konsumen jangan diam. Bila merasa dirugikan, ambil langkah hukum. Ini penting agar ada efek jera bagi pengelola parkir yang abai terhadap tanggung jawab,” tutupnya.
Penulis : Red
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.