Oleh: Ahmad Basyuni (Menempuh Program Doktoral di Uin Banten)

Banten sesungguhnya negeri Adi luhung, melahirkan ulama adiluhung, ada syaidul Hijaz, pun sultanul Auliya.

Abad ke-16 Masehi penyebaran agama Islam  di Banten  mencapai puncaknya ditandai dengan berdirinya kerajaan Islam Banten, Sultan Hasanudin (1526-1570 M.) sebagai raja pertamanya. Era itu Islamisasi baru sebatas  pengenalan saja, terutama yang berkaitan dengan sistem kepercayaan. Pengetahuan agama Islam secara luas belum mendapat perhatian walaupun sudah dilakukan pengislaman di berbagai daerah. Barulah pada abad ke-18 berdiri
lembaga-lembaga pengajaran agama Islam yang disebut dengan pesantren yang ditandai dengan berdiri pesantren tertua di Caringin (Banten.)

Upaya ini menurut Ekadjati adalah tahap ketiga Islamisasi di Jawa Barat yang bukan saja karena didorong oleh keinginan orangorang Islam untuk memerdalam ajaran agama, tetapi juga karena mulai masuk pengaruh orang Belanda di lingkungan keraton-keraton (Cirebon dan Banten.) Apapun yang mendorong kemunculan lembaga pesantren dalam konteks Islamisasi,akan memunculkan figur kepemimpinan, yaitu kiyai. Kiyai adalah pihak yang memberikan pengajaran agama Islam sebagai guru dalam pesantren ( Refleksi, Volume 14, Nomor 1, April 2015)

Banten tempo dulu negeri dengan ciri khas kebantenan Jawara dan Kiyai. dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di Banten. Fenomena kiyai dan jawara di Banten merupakan simbol keterkaitan erat antara agama dan budaya, sekaligus menjadi fakta otentik yang menjadi ciri keberagamaan masyarakat Nusantara. Kiyai dan jawara merupakan dua prominent figure yang paling sering disebut orang ketika menulis atau mendiskusikan tentang Banten.

Dua tokoh ini menjadi simbol identitas masyarakat Banten sebagai daerah yang dikenal relijius dan “negeri para ulama dan jawara.” Peran dan posisi mereka sangat penting dalam perjalanan dan perkembangan sosio-historis masyarakat Banten sejak masa kesultanan hingga sekarang Dalam konteks masyarakat Serang  Banten khususnya, kedua figur ini dianggap sebagai pemimpin mereka.

Kiyai, dengan kelebihan ilmu agama dan kemampuan magisnya (yang bersumber dari agama) untuk keperluan melayani masyarakat, menjadi poin penting bagi masyarakat dalam memosisikan kiyai sebagai pemimpin informal. Sedangkan jawara, karena keberanian dan kemampuan magisnya (yang bersumber dari kiyai) dianggap sebagai pemimpin informal dalam kehidupan sosial masyarakat.

Fiqh Banten manifestasi prihidup kebantenan. Ini dihidangkan oleh syeikh Nawawi al-Bantani, sehingga terangkat dalam dunia akademik menjadi Fiqh An-Nawawi al-Bantani. Dan selanjutnya menjadi teori ilmu Antropologi Fiqh. Konstruk antropologi fiqh terambil dari pemikiran ulama Banten itu sendiri yang kebetulan eksis di di Mekkah al- mukaramah yaitu Syeikh An-Nawawi al- Bantani yang dijuluki sebagai “ Syaid al- Hijaz”.

Kejelian dan kecerdasan putra Banten ini dalam membedah dengan pisau analisis melalui  pendekatan antropologi terhadap karya Nawawi al- Bantani ini akhirnya menjadi teori antropologi fiqh. Temuan teori tersebut  dibakukan dalam karya akademik  putra Banten terbaik Antropolog Islam   yang Fakih beliau Adalah Prof. Dr. H. M. A Tihami MA. Prof. Tihami lahir di Serang pada tanggal 15 Agustus tahun 1951, ini merupakan alumni Pesantren mashyur pada eranya yaitu pesantren al-Khaeriyah Citangkil- Cilegon. Pendidikan formal kesarjanaanya fakultas syariah IAIN kini UIN Bandung tahun (1979), Magister Antropologi Agama Universitas Indonesia (1992) dan Doctoral UIN Jakarta (1998).

Ketika mendengar antropologi fiqh Ternyata Banten menyimpan ulama  sekaligus cendikiawan. Tak kalah dengan fiqh sosia nya Kiyai Sahal yang penomenal itu karena dianggap mampu menjawab dinamika kehidupan dalam bingkai fiqh.  Kembali kepada antropologi fiqh. Tema itu sesungguhnya merupakan judul pidato pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. H. M. A. Tihami, MA.   dua puluh tahun silam saat penulis  masih semester 3 jenjang sarjana. Tema itu tidak booming karena era itu memang dunia maya tidak sehiruk pikuk sekarang.

Antropologi fiqh sesungguhnya membukakan mata.  Bahwa Sesungguhnya fiqh kajiannya  prilaku manusia baik umum ataupun personal.  Sehingga dalam fiqh dikenal ruhshoh atau keringanan. Adanya keringanan terkait dengan mukallaf objek hukum itu sendiri.

Menurut Prof. Tihami manusia dalam fiqh merupakan salah satu unsur, jika syariah jika  itu ditempatkan sebagai suatu sistem. Dalam kajian usul fiqh terdapat satu bahasan tentang manusia yang disebut al-mahkum alaih (subyek hukum).  Dalam sistem syariah, tiga unsur penting dapat diposisikan yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ketiga unsur itu ialah al- hakim, al-hukmu dan al- mahkum alaih.

Al-hakim yaitu Allah swt sendiri, menetapkan al-hukmu, lalu ketetapan-ketetapan hukum itu diterima oleh al- mahkum alaih untuk dikerjakan.  Allah atau al- hakim berpihak pada manusia sebagai mukallaf. Hal ini diperlihatkan melalui strategi- startegi “adam al kharaj (tidak adanya kesulitan), taklil at-Takalif (sedikit tuntunan/pembebanan), dan at-Tadrij fi Al- Tasyri’ (tahapan penetapan hukum).

Cerminan bahwa penerapan hukum memperhatikan perilaku manusia termaktub dalam ayat  al- Qur’an …..  يريد الله بكم العسر ولا يريد بكم العسر ….

(..Allah menghendaki kemudahan bagimu. Dan tidak menghendaki kesukaran bagi mu…)

Terlihat pula dalam qaidah ushul…

العا دة محكمة ،

اليقين لا يزال با لشك،

المشقة تجلب التيسر

الضرر يزال

الامور بمقا صدها

Dalil – tersebut semuanya terkait dengan manusia sebagai mukallaf. Dan menunjukan posisi manusia itu tidak hanya sebagai pelaku dan pengemban hukum syara tanpa ada pertimbangan- pertimbangan teknis, tetapi bahkan harus ada keberpihakan hukum pada manusia itu, (Al-Qalam No. 85/XV/2000)