HARIANBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar Senin (19/5/2025).

Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, menyampaikan bahwa RUPS-LB juga menunjuk Zamroni Tama sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut menggantikan Nopran.

“Plt Dirut diserahkan kepada Zamroni Tama yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional dan Kepatuhan,” kata Maman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon.

Maman menambahkan, jabatan Plt ini akan berlangsung hingga proses open bidding untuk posisi Dirut definitif selesai dilakukan.

“Open bidding akan segera dilaksanakan agar bisa segera terpilih dan disetujui direksi baru,” ujarnya.

Sementara itu, Zamroni menyatakan siap menjalankan tugas barunya.

“InsyaAllah kami siap menjalankan BPRS CM dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Terkait alasan pengunduran diri, menurut Zamroni, Nopran memilih fokus pada usaha pribadinya.

“Beliau ingin fokus ke bisnis pribadi, termasuk membuka cabang baru restoran di Serang. Tidak ada persoalan hukum atau isu lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Cilegon sempat menyatakan penolakan atas pengunduran diri Nopran dan meminta agar ia menyelesaikan masa jabatannya. Namun, manajemen menegaskan pengunduran diri sudah sesuai aturan yang berlaku.

Selain menunjuk Plt Dirut, RUPS-LB juga menetapkan penyesuaian remunerasi pengurus sebesar 30% yang berlaku mulai Juni 2025.

Susunan Manajemen Baru PT BPRS Cilegon Mandiri:

  • Komisaris Utama: M. Dadang Kertajumena
  • Komisaris: Beatri Noviana R
  • Ketua DPS: H. Pajri Ali
  • Anggota DPS: H. Inas Nasul
  • Direktur Bisnis: Yoyo Hartoyo
  • Direktur Operasional & Plt Dirut: Zamroni Tama

Apresiasi kepada Dirut Lama

Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Nopran selama menjabat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas tenaga dan pikiran yang telah diberikan oleh Pak Nopran selama menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS CM,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, RUPS-LB juga memberikan pelimpahan kewenangan kepada Wali Kota Cilegon untuk memproses seleksi calon anggota direksi, serta memberi kewenangan kepada Plt Direktur Utama untuk menyusun keputusan RUPS dalam akta notaris.

Rapat ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi oleh para pemegang saham, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, serta jajaran direksi PT BPRS Cilegon Mandiri.

Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id