Optimalisasi Fungsi Partai Politik Menjelang Pilkada Serentak
Oleh : Edi Muhammad Abduh, MM
-
Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni STIE Prima Graha
-
Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen FEB Unpad
Beberapa bulan mendatang atau sekira 7 (tujuh) bulan ke depan tepatnya tanggal 23 September 2020 sekitar 270 daerah di Indonesia dengan rincian 9 Provinsi memilih Gubernur dan Wakil gubernur, 224 Kabupaten memilih Bupati dan Wakil Bupati serta 37 Kota memilih Walikota dan Wakil Walikota akan menggelar pelaksanaan Pilkada serentak.
Ketika para elit partai, belakangan ini “heboh” dengan melakukan persiapan untuk menyambut pelaksanaan pilkada serentak tersebut, mereka melupakan hal penting yang berkaitan dengan fungsi-fungsi partai yang bisa menimbulkan lemahnya fungsi partai. Dimulai dari fungsi rekrutmen, saat ini banyak partai politik melakukan cara instan dalam menentukan kader yang akan diusung dalam pemilu padahal itu akan merusak proses kaderisasi internal. Dan ini dapat merusak citra partai politik sebagai mesin yang menghasilkan calon pemimpin. Beberapa partai politik bahkan ada yang menjaring calonnya melalui iklan penjaringan di media cetak. Sah sah saja cara itu dilakukan sebagai upaya melakukan proses demokratisasi dan keterbukaan untuk penjaringan calon, hanya saja cara itu pun jangan sampai berdampak pada performa organisasi partai politik dalam menghasilkan kader-kader melalui proses kaderisasi internal
Fungsi berikutnya komunikasi politik dan pemandu kepentingan, dapat dikatakan fungsi ini sebagai intermediary karena menghubungkan rakyat ke pemerintah dan pemerintah ke masyarakat. Partai bertugas menyalurkan berbagai macam aspirasi rakyat dan melakukan penggabungan aspirasi atau kepentingan yang sejenis kemudian merumuskan kepentingan (interest articulation) setelah itu menjadikannya sebagai usulan kebijakan kepada pemerintah agar dapat dijadikan kebijakan public. Disisi lain partai politik juga menyebarluaskan rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah kepada rakyat. Namun yang terjadi bukan lah seperti itu, partai politik sebagai representasi rakyat tidak menyuarakan kepentingan rakyat malah mendahulukan kepentingan partai politik dan oligarkinya sehingga kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan tidak mengena pada kepentingan rakyat. Hal seperti ini menjadikan citra partai politik buruk dimata rakyat. Partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem pemerintahan sesuai aspirasi mereka. Karena itu, elit partai hendaklah berfungsi sebagai pelayan aspirasi dan kepentingan bagi konstituennya.
Selanjutnya fungsi pengendali konflik, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.
Fungsi sosialisasi politik sebagai salah satu fungsi partai politik ini tentu memiliki “target kongkrit” tertentu. Namun di sisi ini, dalam konteks Indonesia persoalan yang cukup pelik adalah tentang perilaku pemilih yang masih sangat “aneh”. Perilaku pemilih yang masih emosional dan tradisional ini tentu akan menghasilkan lembaga-lembaga dan infrastruktur politik yang tradisional pula. Sehingga sesungguhnya output dari sosialisasi politik itu harus dapat memperbarui konstruksi perilaku politik masyarakat dalam memilih. Sosialisasi politik yang dilakukan partai politik biasanya hanya pada saat menjelang pemilu atau pilkada saja, seharusnya dilakukan secara berkelanjutan agar kekhawatiran akan terbentuknya lembaga politik yang “tradisional” terminimalisir.
Sementara itu, Partai politik yang diharapkan bisa bertindak optimal dalam menjalankan perannya sebagai intermediary, “penghubung” kepentingan “rakyat” terhadap negara hampir tidak efektif lagi. Partai politik mulai menampakkan tanda-tanda pergeseran fungsinya. Partai yang seharusnya bisa membawa suara rakyat kepada pemerintah berkuasa malahan bergeser fungsi menjadi suatu kendaraan politik untuk menguntungkan diri pribadi atau pun kelompok nya serta oligarkinya. Dengan begitunya partai politik tidak akan mampu mencapai tujuan partai politik seperti yang dituangkan dalam pasal 10 Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
- Penerapan Fungsi Partai Politik yang Ideal.
Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. (Miriam Budiarjo, 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik). Kemudian setidaknya ada empat fungsi partai politik yakni: Pertama, partai politik sebagai sarana komunikasi politik. Kedua, partai politik sebagai sarana pendidikan politik. Ketiga, partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Kemudian yang keempat sebagai sarana peredam konflik di masyarakat. Idealnya, terkait dengan partai politik di era modern yang terorganisir dimana anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang mencerminkan aspirasi masyarakat umum sehingga segala pola pemikiran dan perilaku akan terus berjuang demi kepentingan rakyat (konstituen). Sehingga dengan fungsi-fungsi partai politik tersebut yang telah dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan masyarakat dapat dijalankan dengan baik yang berujung dengan terwujudnya keselarasan dan kesesuaian kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan kehendak dari masyarakat. Oleh karena itu kedudukan dan kekuasaan hanya sebagai alat semata untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan bukan menjadi tujuan akhir dari seluruh rangkaian pemilihan umum yang diselenggarakan.
- Realisasi Fungsi Partai Politik di Indonesia.
Fungsi-fungsi partai politik, apabila dijalankan dengan baik dan benar serta sungguh-sungguh niscaya akan mampu untuk menciptakan suasana yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat dan terjadinya saling pengertian antara pemberi mandat (rakyat) dan yang di beri mandat (pemerintah). Akan tetapi, pada kenyataannya fungsi-fungsi yang sedemikian rupa tersebut tidak dijalankan oleh partai politik secara maksimal. Partai politik masih terjebak dalam penerapan pragmatisme politik semata daripada berusaha untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Pada penjelasan selanjutnya akan dikemukakan mengenai fungsi partai politik dan seperti apa realita yang ada mengenai penerapan fungsi-fungsi partai politik.
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, fungsi partai politik ada empat yaitu:
Pertama, fungsi partai politik adalah sebagai sarana komunikasi politik. Salah satu tugas partai politik adalah menyalurkan aneka regam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat di masyarakat dapat segera berkurang. Pada era modern ini dengan masyarakatnya yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang ataupun kelompok akan hilang tanpa jejak apabila aspirasi maupun kehendak tersebut tidak ditampung dan digabungkan dengan pendapat dan kehendap orang lain yang serupa. Preoses ini dinamakan ”penggabungan kepentingan” (interest agregation) kemudian setelah proses penggabungan, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur, proses ini dinamakan ”perumusan kepentingan” (interest articulation). Seluruh kegiatan tersebut dilakukan oleh partai politik yang selanjutnya merumuskannya sebagai usulan kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini kemudian dimasukkan ke dalam program partai untuk diperjuangkan dan disampaikan kepeda pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy) sehingga dengan demikian tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Begitulah seharusnya fungsi komunikasi partai politik, akan tetapi kenyataan berkata lain. Proses yang berjalan tidak seperti yang diharapkan dimana ternyata sering terjadi kehendak dan keinginan masyarakat bertentangan dengan suara yang disampaikan oleh partai politik. Hal ini lebih disebabkan oleh lobi-lobi kepentingan politik antar partai politik dengan saling melakukan tawar-menawar demi keuntungan segelintir elit politik dan dalam hal ini rakyatlah yang menjadi korban. Masa-masa perebutan kursi jabatan tentunya telah menguras harta dan tenaga, oleh karena itu ketika telah mendapat kursi kekuasaan, agenda pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan modal politik kemudian baru memikirkan tentang nasib masyarakat. Namun hal itu tidak pernah terjadi, yang ada hanyalah keberlanjutan pada pemuasan diri pribadi dan kelompok.
Kedua, partai politik sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan politik. Partai politik memainkan peranan sebagi sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Sosialisasi dan pendidikan politik mencakup proses dimana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya dan partai politik sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Akan tetapi, ternyata fungsi ini sangat minim terjadi dan bahkan tidak ada. Sebagai contoh, dalam tahapan kampanye partai politik masih berpikiran kovensional dimana kampanye hanya dijadikan ajang unjuk kekuatan daripada sarana untuk menyampaikan wacana politik dalam rangka melakukan pendidikan dan sosialisasi politik bagi masyarakat umum. Kondisi ini menunjukkan adanya kemacetan partai politik terkait dengan penerapan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik dan juga berakibat masih banyaknya masyarakat yang belum paham bagaimana berperilaku berbangsa dan bernegara yang baik dan benar.
Ketiga, partai politik berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik. Partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang-orang yang berkemampuan untuk ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Demikian ini kiranya partai politik juga turut menyumbang dalam perluasan partisipasi politik dengan cara melalui kontak pribadi, persuasi yang juga mencari dan mendidik orang-orang muda agar menjadi kader yang ’siap pakai’ dan akan mengganti pimpinan yang lama (selection of leadership). Lagi-lagi kemacetan dalam penerapan fungsi-fungsi partai politik terjadi juga dalam tahap ini yang terlihat pada proses pemilihan kepada daerah misalnya, partai politik seringkali tidak siap untuk mengajukan kadernya untuk bertarung dalam pemilihan tersebut. Selain itu, suksesi untuk mengganti elit-elit politik lama juga ternodai melihat kenyataan bahwa penggantian kepemimpinan tidak sepenuhnya terjadi karena walaupun secara kasat mata elit-elit politik lama sudah diganti dengan kader-kader muda akan tetapi sebenarnya para elit lama ini masih tetap menancapkan kuku-kuku kekuasaannya dengan menyetir setiap langkah yang diambil oleh elit-elit politik muda. Sehingga segala tindakan dari partai politik tetap saja cenderung mengarah pada tindakan politik seperti pada saat elit-elit politik lama itu masih secara utuh berkuasa.
Kemudian yang keempat, partai politik sebagai sarana untuk mengatasi konflik. Dalam era demokrasi seprti sekarang ini, perbedaan dan persaingan pendapat dalam masyarakat merupakan suatu hal yang wajar dan jika sampai terjadi konflik untuk itulah partai politik berusaha mengatasinya. Akan tetapi pada kenyataannya partai politik belum mampu untuk memposisikan diri sebagai sebuah institusi politik yang dapat menampung keinginan masyarakat dan mendeteksi secara dini kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat. Bahkan tidak jarang partai politik malah menjadi pemicu terjadinya konflik antar kelompok di masyarakat. Sebagai contoh, dalam tahapan kampanye ketika terjadi konflik terbuka antar partai politik yang kemudian juga turut menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat.
- Beberapa Penyebab Kemacetan Fungsi Partai Politik.
Timbulnya kemacetan fungsi partai politik adalah dikarenakan beberapa hal. Pertama, kemunculan partai politik merupakan akibat dari euforia politik dan tidak didasarkan oleh suatu kebutuhan dan adanya suatu pemikiran politik yang lebih matang. Dimana hal ini menyebabkan partai-partai politik cenderung bertindak secara emosional dan reaktif terhadap segala usaha-usaha dalam berpolitik. Kemudian yang kedua, tidak adanya visi, misi, program dan ideologi dari partai politik yang jelas. Kampanye yang dilakukan tidak menawarkan suatu wacana politik akan tetapi hanya menampakkan hingar bingar kampanye semata. Nampak sekali partai politik bukannya melakukan suatu usaha pendewasaan politik akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, pembodohan politik terhadap masyarakat. Ketiga, usia partai-partai politik yang ada di Indonesia saat ini masih tergolong muda sehingga masih mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk mematangkan dan menguatkan struktur dan infrastruktur agar dapat merealisasikan fugnsi-fungsi partai politik tersebut. Keempat, pemikiran partai politik saat ini tergolong masih kurang matang dan hanya menempatkan proses pemilu sebagai ajang perebutan kekuasaan semata. Sehingga sampai sekarang pragmatisme dan kebiasaan untuk menghalalkan segala cara masih mewarnai perilaku dari partai politik sehingga berujung pada menurunnya kualitas pemilu dan berkaitan juga pada proses pendidikan politik masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.