CILEGON – Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon, dan Polda Banten berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan Indomaret Jl.DI Panjaitan lingkungan Kalitimbang Kec.Cibeber Kota Cilegon , jumat (08/5/2020)

Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana SIk.MH mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Cibeber yang sedang patroli di Jl DI Panjaitan tepatnya di halaman parkir Indomaret Kalitimbang Kec.Cibeber

“Petugas yang sedang patroli melihat dan mendengar teriakan dari masyarakat maling-maling, dengan cepat dan singap petugas yang sedang patroli tersebut dapat menangkap pelaku curanmor Roda 2 Honda beat No.Pol A 5817 DB warna biru putih,” ucapnya.

Pelaku curanmor tersebut berinisial AS dan di dapat barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua honda beat warna biru putih No.Pol A 5817 DB Noka MH1JM2129JK122361 Nosin JM21E-2096994, dan 1(satu) lembar STNK honda beat warna biru putih No.Pol A 5817 DB. Atas nama Isyah alamat Unyur Serang 1(satu), buah kunci kendaraan roda dua (honda), 1 buah kunci T dan dua buah anak kunci T.

“Tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Tersangka di amankan di Polsek Cibeber,” tandasnya

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci stang /ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan segera melaporkan ke pihak kepolisi terdekat. (hms/red)