CILEGON – Pada tahun ini Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ingin membangun usaha harus memiliki Sertifikat Nomor Induk Berusaha(NIB) melalui sistem nasional yaitu OSS (Online Single Submission). Kamis, (27/2/2020).

Teti Hartati, Kasi Pemberdayaan dan Fasilitasi UMK, di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (DKUMKM), mengatakan sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Perdagangan dan Industri (Kemendagri) pelaku UMK diwajibkan memiliki sertifikat NIB.

“Perijinan sekarangkan untuk UMK karena dengan adanya edaran dari Permendagri sudah tidak bisa menggunakan kewenangan Camat, dan harus memiliki Sertifikat NIB melalui OSS dari DPMPTSP,” terangnya

Syarat, lanjut Teti, sebelum mempunyai NIB harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Tetap (IUT).

“Setelah memiliki IUI UMK baru pemiliki usaha UMK bisa mengupdatenya melalui OSS baru bisa mengurus NIBnya melalui OSS,” ungkapnya. (Nan/Red)