PLN UPT Cilegon Imbau Warga Gunung Sugih Bahaya Main Layang-Layang Dekat Sutet
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Mengantisipasi risiko terjadi pemadaman aliran listrik di jalur Jawa – Bali PT PLN (Persero) UIT JBB Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cilegon menyelenggarakan sosialisasi manfaat dan bahaya listrik bagi masyarakat. Agar tidak bermain layang-layang berdekatan dengan saluran udara tegangan menengah (SUTM), saluran udara tegangan tinggi (SUTT), serta saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Kopo Masjid RT02/RW01 Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon. Dihadiri langsung oleh Wakapolsek beserta jajaran, tim dari Grup 1 Kopasus Serang, perwakilan dari Kelurahan Gunung Sugih, dan tokoh masyarakat serta warga sekitar.
Manager PLN UPT Cilegon, Taufik Rossal Sukma, mengatakan agenda sosialisasi tersebut merupakan sebuah usaha PLN untuk menyampaikan informasi terkait Manfaat dan Bahaya Listrik dan Jarak Aman terhadap Instalasi PLN kepada masyarakat umum, dengan harapan masyarakat sekitar instalasi PLN dapat sama-sama menjaga aset PLN demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Banyak Manfaat listrik yang dapat kita rasakan untuk kebutuhan sehari-hari saat ini. Untuk menjaga itu mari kita sama-sama peduli termasuk peran dari masyarakat, untuk kelangsungan kontinuitas penyaluran listrik,” jelasnya. Kamis (17/11/2022).
Ditempat yang sama, Wakapolsek Ciwandan, AKP Sobarna) menyampaikan himbauan untuk tidak bermain layang – layang di sekitar jaringan listrik PLN (SUTM/SUTT/SUTET).
“Beberapa dampak akibat bermain layang-layang dekat SUTT/SUTET diantaranya, bisa tersengat aliran listrik tegangan tinggi untuk pemain layang-layang itu sendiri dan apabila layangan tersebut menyangkut di kawat SUTT/SUTET dapat memutus aliran listrik, sehingga dapat memadamkan aliran listrik di wilayah Cilegon dan sekitarnya bahkan hingga se-Jawa Bali,” ungkapnya.
Selain itu dirinya menyampaikan Undang – Undang Republik Indonesia No 30 Tahun 2009 pasal 51 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai hukuman&denda bagi pihak yang menyebabkan aliran listrik terganggu.
“Kami apresiasi kegiatan Sosialisasi yang dilakukan PLN ini, pihaknya siap bersinergi dalam rangka menjaga aset negara,” ungkapnya.
Sementara perwakilan Lurah Gunung Sugih, Iwan, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang layang di sekitar jaringan listrik yang ada di Kelurahan Gunung Sugih, mengingat pentingnya listrik bagi warga masyarakat.
Pejabat Pelaksana Lingkungan, Agung Alifsag Nur, menyampaikan Sosialisasi Manfaat dan Bahaya Listrik Bagi Masyarakat Umum, memaparkan aturan terkait Right Of Way (RoW), Jarak aman SUTT/SUTET sesuai dengan Permen Esdm No 13 Tahun 2021. (HB/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.