SERANG – Keputusan pemerintah untuk menggabungkan Bank Banten dengan BJB terus menuai pro dan kontra.

Pasalnya, apa yang di lakukan oleh Gubernur Banten di anggap mengecewakan masyarakat oleh PMII Banten.

“Saya menyayangkan keputusan gubernur memarger bank Banten dengan BJB, terlebih keputusan itu lagi-lagi sepihak, tanpa melalui konsultasi dengan legislasi dan stakeholder yang lain,” ungkap A Solahuddin, Ketua PMII Banten, Kamis (7/5/2020).

Pada proses berdirinya Bank Banten, kata Solah, memang banyak dinamika yang terjadi, mulai dari kasus suap anggota DPRD, hingga kembang kempisnya kondisi keuangan Bank Banten.

“Pada proses berdirinya Bank Banten memang banyak dinamika yang terjadi, tapi disitu kita bisa tau komitmen atau tidaknya Pemprov Banten dalam menjaga aset daerah,” tegasnya.

“Keputusan merger Bank Banten dengan BJB, apapun alasannya, jelas membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen menjaga, menyelamatkan, dan mengembangkan aset daerah sesuai dengan spirit otonomi daerah,” tambahnya.

Ia melanjutkan, soal pengalihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., dianggap telah merugikan banyak pihak, dan dalam hal ini, pihaknya akan mendalami masalah tersebut untuk melakukan gugatan ke PTUN.

“Kita sedang mendalami masalah ini, mengingat banyak nasabah dan berbagai pihak yang merasa dirugikan, terlebih SK pengalihan RKUD yang ramai jadi perbincangan publik di duga diluar ketentuan hukum, kalau jelas-jelas merugikan masyarakat, perlu kiranya melakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya. (red)