SERANG  – Polda Banten, akhirnya tetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda, yang terjadi di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang, Banten.

Ketiga tersangka tersrbut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F. Serta dua orang lagi dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

“Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. Sabtu (29/12/2018).

Dijelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti  kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (Red)