SERANG – Tim Satgas Mafia Tanah Polda Banten, berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 m2.

Berdasarkan hukum, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka SW dan HR, merupakan kegiatan melawan hukum untuk mengambil hak atau merugikan orang lain.

Dari hasil penelusuran Tim Satgas Mafia Tanah, ada sebanyak 59 konsumen yang menjadi korban kejahatan tersebut.

Baca Juga : Kapolda Banten Bentuk Tim Satgas Untuk Berantas Mafia Tanah

Baca Juga : Baru Dibentuk Satgas, Polda Banten Berhasil Tangkap 10 Tersangka Mafia Tanah

“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, Selasa (5/1/2019) saat menggelar ekspose di Mapolda Banten.

Selain berhasil mengungkap kasus tersebut, Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di 3 wilayah, yakni di Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Satgas Mafia Tanah Polda Banten menahan 10 orang tersangka yang diantaranya, ML, DH, JAM, IS, ED, SW, HR, PH, JA dan LM. (Hb/Red)