Rokok Ilegal Senilai Rp 17 Miliar Diamankan, Bea Cukai Merak Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
HARIANBANTEN.CO.ID – Bea Cukai Merak terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kali ini, Bea Cukai Merak menyerahkan tersangka serta barang bukti 12,48 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Cilegon.
Rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 14 Januari 2025.
Penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk dari Sidoarjo, Jawa Timur, menuju Sumatera. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak segera melakukan pengamatan di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Dua truk bernomor polisi B9188BEU dan N8853EL terpantau mengantri di Pelabuhan Eksekutif Merak.
Saat diperiksa, truk B9188BEU yang dikemudikan oleh Sdr. MT dan Sdr. CH kedapatan mengangkut 400 karton (6,4 juta batang) rokok tanpa pita cukai. Sementara itu, truk N8853EL yang dikemudikan oleh Sdr. FR dan Sdr. R membawa 380 karton (6,08 juta batang) rokok ilegal.
“Selanjutnya, para sopir beserta truk dan barang bukti kami amankan ke Kantor Bea Cukai Merak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus Amiwijaya, Kepala Kantor Bea Cukai Merak.
Kerugian Negara Mencapai Rp 11,94 Miliar
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Adapun estimasi nilai barang bukti dan kerugian negara adalah sebagai berikut:
Total barang bukti: 12,48 juta batang rokok ilegal
Estimasi nilai barang: Rp 17,22 miliar
Perkiraan kerugian negara: Rp 11,94 miliar
Penindakan ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan, yang kemudian berlanjut dengan Surat Perintah Tugas Penyidikan. Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Sinergi Bea Cukai dan Kejaksaan
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Bea Cukai Merak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Pelimpahan ini merupakan bentuk nyata kerja sama Bea Cukai Merak dan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sinergi antarinstansi sangat penting dalam memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Agus Amiwijaya. (ASEP/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.