Soal Viral Permintaan Jatah Proyek Rp5 Triliun, Kadin Banten: Murni Miskomunikasi Tidak Ada Unsur Pelanggaran Hukum
HARIANBANTEN.CO.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten menyatakan telah menerima klarifikasi dari Kadin Kota Cilegon terkait beredarnya video viral yang menyebut adanya permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun di proyek PT CAA, Kota Cilegon, tanpa melalui proses tender.
Pengurus Kadin Provinsi Banten, Andi Dian Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan diskusi bersama Kadin Kota Cilegon untuk memperoleh penjelasan atas isu yang berkembang di media sosial.
“Kami mewakili Kadin Banten, dan tadi sudah berdiskusi dengan teman-teman dari Kadin Cilegon untuk mengklarifikasi isu yang berkembang saat ini,” kata Andi melalui video yang beredar, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, permasalahan yang muncul merupakan bentuk miskomunikasi antara Kadin Cilegon dan pihak CAA, dengan PT Cengda menjadi salah satu pihak yang disebut dalam pembicaraan.
“Setelah kami klarifikasi, ternyata tidak ada pelanggaran hukum. Ini murni spontanitas karena semangat yang mungkin berlebihan,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa Kadin tetap berada di jalur yang benar dan terus mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Cilegon maupun di Provinsi Banten secara umum.
“Kadin Banten sepenuhnya mendukung investasi di Kota Cilegon. Kami juga berharap pengusaha-pengusaha lokal dapat dilibatkan agar pertumbuhan ekonomi dapat terjaga dan penyerapan tenaga kerja semakin meningkat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Presiden, Gubernur, dan Wali Kota Cilegon.
Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.