PANDEGLANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, mencatat baru satu pangkalan pengisian bahan bakar pendatang baru yang mengantongi izin.

Dari informasi yang dihimpun, sudah banyak pangkalan pengisian bahan bakar PT. Indomobil Prima Energi yang sudah menjalankan pangkalannya tanpa mengantongi izin. Sementara yang sudah mengantongi perizinan baru satu pangkalan.

Kepada Bidang Pengendalian DPMPTSP Pandeglang, Hasan menuturkan, untuk pengisian bahan bakar yang saat ini sudah marak di sejumlah titik, namun mayoritas belum menyelsaikan administrasi perizinan di tingkat bawah.

“Itu belum semuanya berizin, baru satu yang keluar izin yaitu di daerah Kecamatan Pagelaran, sementara yang lainnya sedang mengurus perizinan dari warga,” katanya kepada harianbanten.co.id, Selasa (31/3/2020).

Ia mengatakan, maraknya pangkalan yang belum berizin namun sudah beroperasi tersebut, dirinya mengaku sudah melakukan peneguran, namun sampai ini belum ada tindak lanjut dari pihak pengelola atau pengusaha pangkalan tersebut.

“Itu mereka sudah kita tegur dan akan mengurus izinnya, informasi yang saya terima dari Disperindag ada 25 buah, yang lainnya sedan gurus izin warganya,” ucapnya.

Sementara itu, pihak PT. Indomobil Prima Energi menyampaikan surat klarifikasi terkait dengan surat teguran, dengan nomor surat 79/MIKROSITE-IPE/III/2020 prihal tanggapan klarifikasi, Direktur PT. Indomobil Prima Energi, Wilfianto Husada mengatakan, pihaknya saat ini masih mengurus beberapa pangkalan SPBU mini yang belum menyelesaikan perizinan lingkungan.

“Mengenai pengurusan izin yaitu sebagaimana dalam surat teguran yaitu untuk 14 SPBU mini Indomobil, saat ini kami masih dalam pengurusan izin warga sampai dengan camat sesuai dengan arahan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang,” katanya. (De/Red)