Tiga Orang Warga Pulau Sangiang Divonis 4 Bulan, Kuasa Hukum Layangkan Kasasi Ke MA
SERANG – Ketiga orang warga Kampung Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, yakni Lukman, Mardaka, dan Masrijan, yeng telah divonis 4 Bulan penjara dalam masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/4/2019) lalu.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim atas dugaan menggadaikan atau menyewakan tanah milik PT. Pondok Kalimaya Putih (PT PKP).
Atas hasil putusan tersebut, LBH Rakyat Banten selaku tim kuasa hukum ketiga terdakwa telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Namun hasilnya kurang memuaskan, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan yang dinilai masih mengecewakan, yakni seorang terdakwa bernama Lukman diputus bebas dari segala tuntutan hukum, sementara Mardaka dan Masrijan putusannya dikuatkan.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Banten itu, tim kuasa hukum pun kembali melakukan langkah upaya hukum, yakni dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan harapan, MA akan mengeluarkan putusan hukum yang seadil-adilnya.
“Kasusnya ini sama, tetapi kenapa putusannya berbeda, maka kita akan melakukan kasasi. Kita akan meminta agar kedua terdakwa ini pun bebas dari segala tuntutan hukum atau diputus tidak bersalah,” kata tim kuasa hukum LBH Rakyat Banten, Arfan Hamdani kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (24/7/2019).
Selain itu, kata Arfan, pihaknya pun telah melakukan persiapan untuk kontra kasasi, karena ada kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten terhadap terdakwa Lukman.
“Kalau jaksa melakukan kasasi, kita juga akan melakukan kontra kasasi,” imbuhnya.
Arfan pun memastikan bahwa ketiga kliennya itu tidak bersalah, pasalnya warga di Pulau Sangiang sudah tinggal dan menggarap tanah tersebut sudah sejak puluhan tahun lalu atau sejak jaman Jepang, namun tiba tiba tanah tersebut diklaim sepihak oleh PT. PKP. (ez/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.