“Dorong kolaborasi dan pelaporan berkala demi tata kelola pemerintahan yang bersih”

HARIANBANTEN.CO.ID — Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sohidin, menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat agar tata kelola pemerintahan di Cilegon berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Hal itu disampaikan dalam diskusi Podcast Listening Social Media bersama Harian Banten, yang tayang pada Sabtu (6/12/2025).

Sohidin mengungkapkan, peran Inspektorat sangat krusial dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparatur sipil negara (ASN), termasuk terkait pengelolaan anggaran.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan fungsi Inspektorat di Kota Cilegon yang perlu segera dibenahi.

“Peran Inspektorat sangat penting karena bertugas membantu wali kota dalam melakukan kontrol dan pengawasan, tidak hanya kepada ASN tetapi juga terhadap keuangan yang dikelola OPD,” ujar Sohidin.

Namun, ia menilai fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut belum berjalan optimal, terlihat dari masih banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah OPD.

“Kalau banyak temuan BPK, itu bukan prestasi. Justru menunjukkan lemahnya kinerja Inspektorat. Karena ada fungsi pembinaan, bukan hanya menunggu yang salah lalu diperiksa,” tuturnya.

Perbedaan Fungsi DPRD dan Inspektorat

Dalam kesempatan tersebut, Sohidin menjelaskan perbedaan fungsi antara DPRD dan Inspektorat yang kerap membingungkan masyarakat. Menurutnya, kedua lembaga memiliki wilayah kerja yang berbeda namun tetap saling berkaitan.

“DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu penganggaran, kontrol/pengawasan, dan pembentukan perda. Sementara Inspektorat merupakan lembaga eksekutif yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap OPD dan ASN,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD juga memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja Inspektorat sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemerintah daerah secara menyeluruh.

Dorongan Kolaborasi dan Pelaporan Berkala

Sohidin menilai perlunya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Inspektorat dan DPRD, termasuk adanya pelaporan berkala terhadap kinerja dan hasil pengawasan yang dilakukan.

“Mestinya ada pelaporan rutin Inspektorat kepada komisi terkait di DPRD. Apa temuan pelanggaran ASN, bagaimana penggunaan anggaran, itu harus dilaporkan,” katanya.

Hingga kini, ia mengungkapkan kewajiban pelaporan tersebut belum berjalan maksimal di Kota Cilegon sehingga menjadi salah satu hal yang akan dikritisinya ke depan.

Kondisi Anggaran dan Tantangan 2026

Sohidin juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan akibat pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Ia menekankan bahwa perencanaan anggaran tahun 2026 harus dilakukan secara hati-hati agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

“Kita harus merencanakan sebaik-baiknya agar kebutuhan dasar masyarakat tidak terabaikan di 2026,” ujarnya.

Tonton Podcast Listening Sosial Media bersama Harian Banten