Waspada! Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Kota Serang
HARIANBANTEN.CO.ID – Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap Minyakita di sejumlah toko di Kota Serang pada Selasa (11/03/2025) pukul 09.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek ketersediaan Minyakita sekaligus mengantisipasi peredaran produk yang tidak sesuai takaran.
“Hari ini personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan Minyakita serta mengantisipasi peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran di beberapa toko di wilayah Kota Serang,” ujar Yoga.
Dari hasil pengecekan, ditemukan Minyakita dalam kemasan botol di salah satu toko yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
“Kami menemukan Minyakita dalam kemasan botol sebanyak 29 krat (12 botol per krat). Setelah dilakukan pengukuran terhadap satu sampel botol, hasilnya hanya berisi 770 ml, padahal di label tertera 1 liter,” jelas Yoga.
Menindaklanjuti temuan ini, petugas mengamankan produk tersebut dan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui asal usul barang.
“Kami akan melakukan klarifikasi terkait produk ini guna memastikan penyebab perbedaan takaran tersebut,” tambah Yoga.
Di akhir, Yoga mengimbau para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran, karena dapat merugikan konsumen.
“Kami mengimbau agar pedagang lebih teliti dan tidak menjual produk yang tidak sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat,” tutupnya. (Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.