Wow, Dijadikan Tempat Pacaran dan Minum-minuman, Hutan Kota Harus Dibiarkan!
SERANG – Hutan Kota milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang terletak di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani Nomor 20, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang akan dibiarkan begitu saja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Serang Edinata kepada harianbanten.co.id, belum lama ini.
Padahal, keadaan hutan kota ini terlihat kumuh dan tidak terurus, bahkan sering dijadikan tempat pacaran serta tongkrongan untuk minum-minuman beralkohol muda-mudi sekitar.
“Kedepan memang akan ditingkatkan dari tanaman dan spesiesnya, tapi keadaan hutan kota ini tidak boleh rubah,” ujar Edinata.
Dia juga mempersilahkan jika ada investor atau pihak ketiga yang ingin menjadikan hutan kota tempat wisata kuliner dan lain sebagainya.
“Silahkan saja kan kita punya FS dilelang. Karena yang punya rencana itu Dinas Aset, tapi kalau FS Distan sudah begini,” jelasnya.
Karena, lanjut dia, hutan kota itu tidak dibolehkan perubahan bentuk serta yang lainnya. Akan tetapi, jika ada yang menginginkan wisata keluarga dan dibuatkan outbond.
“Bisa, tapi tidak boleh dirubah. Luasnya sekitar 4500 hektar,” tegasnya. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.