HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) atau Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Kota Cilegon, Anggota DPRD Kota menanyakan keberadaan Walikota Cilegon dalam rapat yang begitu sakral dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) atau Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Kota Cilegon.

Dikatakan, Anggota DPRD Kota Cilegon,Baehaki Sulaiman dari Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon, bahwa perlu disampaikan selama dirinya menjabat sebagai Anggota DPRSD Kota Cilegon baru kali orang nomer satu di pemeerintahan Kota Cilegon tidak menghadiri kegiatan yang begitu sakral untul kedepan pada tahun 2023 ini.

“Namun jujur ini perlu saya sampaikan bahwa baru kali ini sepanjang saya jadi Anggota DPRD Kota Cilegon untuk rapat paripurna menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) atau Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Kota Cilegon yang datang acara ini wakil walikota Cilegon,”ungkap Baehaki saat menanyakan kepada wakil walikota saat akan melalukan sambutan walikota di gedung rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 8 Agustus 2022.

“Oleh karena itu saya mohon dengan segala hormat kepada pak Sanuji tolong sampaikan tentang keberadaan pak Walikota. Kami khawatir beliau kemana,padahal penyampaian Walikota ini wajib hadir,”tambahnya.

Selain itu, kata Baehaki bahwa hukumnya wajib, jauh lebih wajib di banding disana tentang apa dianya sebagai apa.

“Ini wajib hukumnya walikota hadir, mengingat Penyampaian Rancangan
Kebijakan Umum APBD (KUA) atau Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Kota Cilegon oleh Walikota bukan Wakil Walikota,”tegasnya.

“Oleh karena itu sekali lagi saya meminta pak wakil meminta kejelasan kepada kami tentang keberadaan walikota cilegon sehingga saat ini sedang dimana dan kenapa tidak hadir pada rapat yang urgent ini,”imbuhnya. (ASP/Red)