HARIANBANTEN.CO.ID – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Upal) di Wilayah Hukum Polda Banten, Minggu (19/1/2025).

Para pelaku yang terdiri dari AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59), ditangkap saat berada di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, melalui konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (6/2/2025).

Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa.

Dari hasil penyelidikan, terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000,- yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-,” kata Dian.

Uang tersebut, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. “Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” tambah Dian.

*Motif dan Modus Pelaku*

Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.

“Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, dimana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terangnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah:

A. Disita dari tersangka AM (45) yang berperan sebagai pembuat uang palsu:
1.440 lembar Rupiah palsu pecahan Rp100.000 sejumlah Rp44.000.000,-
2. 76 lembar Rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sejumlah Rp7.600.000,-
3. 1 buah Laptop merk Dell model Latitude E6420 warna Hitam berikut dengan charger;
4. 1 buah printer warna Hitam merk Epson tipe L3210;
5. 1 buah printer warna Hitam merk Epson tipe L1210;
6. 1 buah alat pemotong kertas merk Sun Cutting Pro warna Hitam;
7. 1 buah alat pemotong kertas merk Joyko PC 3268 warna Putih;
8. 3 packban/pengikat uang dengan logo Bank BCA;
9. 1 packban/pengikat uang dengan logo Bank BCA yang telah terpakai;
10. 1 buah senter sinar ultra violet merk HATTAKI warna biru tua;
11. 1 buah setrika merk Royal warna orange putih;
12. 1 rim kertas jenis book paper atau kertas novel yang telah dipotong;
13. 1 box bubuk gliter warna Gold;
14. 15 buah lakban warna bening yang telah dipotong;
15. 1 toples lem kayu warna Putih;
16. 1 buah cutter warna Kuning;
17. 1 buah penggaris besi;
18. 1 buah gunting warna Kuning
19. 1 gulung kertas hot foil warna Hijau;
20. 1 plastik tinta printer;
21. 1 buah lampu meja kecil warna Putih;
22. 1 botol pilox warna Clear;
23. 1 buah tatakan kertas; dan
24. 1 buah Handphone Huawei 20 Lite warna Hitam.

B. Disita dari tersangka ZL (48) yang berperan sebagai pengantar uang palsu:
1. Uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyakv150 lembar sejumlah Rp15.000.000,- dan
2. 1 buah Handphone.

C. Disita dari tersangka DS (51) yang berperan sebagai pengantar transaksi uang palsu didapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 33 Lembar sejumlah Rp3.300.000,-.

D. Disita dari tersangka TS (63) yang berperan sebagai pemesan dan penjual uang palsu:
1. Uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 699 lembar sejumlah Rp69.900.000,-
2. Uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,- sebanyak 83 lembar sejumlah Rp4.150.000,-
3. 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat
4. 1 buah Handphone

E. Disita dari tersangka IS (51) yang berperan sebagai menyebarluaskan uang palsu, diamankan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 10 Lembar sejumlah Rp1.000.000,-.

F. Disita dari tersangka WR (51) yang berperan sebagai menyebarluaskan uang palsu:
1. 1 buah Handphone
2. Upal pecahan Rp.100.000,- sebanyak 9 lembar.
3. Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

G. Disita dari tersangka EN (56) yang berperan sebagai menyebarkan uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah Rp7.400.000,-.

H. Disita dari tersangka WS (48) yang berperan sebagai perantara Tsk TS transaksi uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 26 lembar sejumlah Rp2.600.000,-.

I. Disita dari Tersangka EK (53) yang berperan sebagai menyebarkan uang palsu
1. 2 buah Handphone
2. 1 buah alat sinar UV.l
3. 1 unit R4 Merk Daihatsu Sigra warna Orange Nopol Z 1174 EF.
4. Upal pecahan Rp100.000,- sebanyak 200 lembar sejumlah Rp20.000.000,-.
5. 3 lembar kertas bahan untuk mencetak uang.
6. 10 lembar hasil cetakan upal, berisi 4 lembar pecahan Rp100.000,- yang belum dipotong.

J. Disita dari tersangka ES (60) yang berperan sebagai mediator pengedar uang palsu:
1. Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$100 sebanyak 1.034 lembar
2. 1 buah Handphone
3. 1 unit Mobil R4 Mitsubishi Pajero warna Putih 2011 Nopol B-2378-SBG (nopol tidak terdaftar).

K. Disita dari tersangka HM (53) yang berperan sebagai perantara penjual dan pembeli uang palsu:
1. Uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 3 lembar sejumlah Rp300.000,-
2. Uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 74 lembar sejumlah Rp7.400.000,-
3. 1 buah Handphone
4. 1 buah ATM BCA

L. Disita dari tersangka DR (66) yang berperan sebagai pengantar uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,- sebanyak 120 Lembar sejumlah Rp6.000.000,-.

Total Barang Bukti:
Uang Palsu Pecahan Rp100.000,- = Rp176.400.000,-

Uang Palsu Pecahan Rp50.000,- = Rp10.150.000,-

Dengan Total = Rp186.550.000,-

“Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$100 sebanyak 1.034 lembar, dan uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar,” ungkap Dian.

Dian menjelaskan, para pelaku diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000,” terangnya.

Sementara itu, Ameriza M Moesa Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” katanya.

“Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten,” tutupnya. (Zal/Rilis)