Satresnarkoba Polresta Serkot Amankan Pengedar Sabu dan Obat Terlarang
HARIANBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota (Serkot) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat terlarang. Dalam konferensi pers di Aula Osvia Polresta Serkot, Kamis (20/02/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan seorang pengedar obat terlarang.
Pengungkapan Peredaran Sabu
Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Serkot melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Kasemen, Kota Serang. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial EW (24) dan FM (24). Barang bukti yang disita meliputi:
- 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu seberat ±50,38 gram.
- 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal diduga sabu seberat ±5,05 gram.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 55,43 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, EW dan FM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang DPO berinisial YG. Mereka berencana mengemas sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di Kota Serang dan Cilegon.
Penangkapan Pengedar Obat Terlarang
Selain itu, petugas juga menangkap seorang remaja berinisial TE (24), warga Lingkungan Benggala Tengah, Kelurahan Cipare, Kota Serang, atas dugaan peredaran ribuan obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan Daftar Y. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas TE dalam bisnis obat-obatan terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, di wilayah Benggala Tengah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.751 butir obat terlarang, terdiri dari:
- 1.230 butir Tramadol.
- 1.037 butir obat warna putih berlogo Y.
- 484 butir obat warna kuning berlogo MF.
Dari hasil interogasi, TE mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut dijual dengan sistem COD, dengan harga Rp30 ribu per paket Hexymer dan Rp140 ribu per boks Tramadol. Sasaran utama penjualan adalah pelajar.
Sanksi Hukum
Kompol Yudha menegaskan bahwa tersangka TE dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, EW dan FM dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di seluruh wilayah hukum Polresta Serkot,” tegas Kompol Yudha Hermawan. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.