Pengeroyokan Pemuda di Serang Berujung Maut, 2 Sipil Ditahan, 2 Oknum TNI Diperiksa
HARIANBANTEN.CO.ID – Kejadian tragis terjadi di Kota Serang, Banten, di mana seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah (29) tewas dikeroyok oleh empat orang.
Dua pelaku sipil telah ditahan, sementara dua oknum anggota TNI masih menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer.
Peristiwa ini berlangsung pada Selasa (15/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Jabar Banten (BJB), Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Insiden bermula dari kesalahpahaman saat berkendara, yang akhirnya memicu cekcok antara korban dan pelaku. Fahrul Abdilah yang mencoba melerai, justru menjadi sasaran pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut terdiri dari dua oknum TNI dan dua warga sipil.
“Kedua pelaku sipil sudah ditahan oleh pihak kepolisian, sedangkan dua oknum TNI kini diperiksa secara intensif oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang,” katanya.
Korban Tewas Setelah Dirawat
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Fahrul sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun karena keterbatasan biaya, ia akhirnya dirujuk ke RSUD Banten.
“Setelah dua hari menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (18/4) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujanya.
Jenazah korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya, di Sajira, Kabupaten Lebak, pada pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Dua Sipil Ditahan, Penyidikan Berlanjut
Dua tersangka sipil yang ditahan adalah MS, seorang mahasiswa asal Cipare, dan JH, karyawan BUMN yang tinggal di Sumur Pecung. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Salahuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain NR (25), mahasiswa asal Ciruas; AK (27), wiraswasta asal Kasemen; dan HS (26), karyawan swasta asal Kragilan. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam penyebab kejadian tersebut.
Komitmen Polresta Serang dalam Penegakan Hukum
Polresta Serang Kota berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi dalam kasus ini,” tegas Salahuddin.
Para pelaku yang terbukti bersalah diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Penulis: Red | HarianBanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.