HARIANBANTEN.CO.ID  — Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tubagus Dikri Maulawardhana, resmi menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol ini kini menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling.

Koordinator Humas Lapas Cilegon, Rilo Restu Prambudi, mengatakan bahwa Dikri tiba di Lapas pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dengan pengawalan dua petugas dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Setibanya di Lapas, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengecekan barang bawaan pribadi.

“Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di kamar Mapenaling. Ini merupakan tahapan awal adaptasi yang wajib dijalani setiap warga binaan baru selama 14 hari,” ujar Rilo saat ditemui di kantor Lapas. Selasa (29/4/2025).

Selama menjalani masa Mapenaling, warga binaan belum diperkenankan menerima kunjungan dari keluarga. Hanya pendamping hukum atau pengacara yang diperbolehkan berinteraksi secara langsung.

“Keluarga, termasuk istri, belum dapat menjenguk tanpa kehadiran kuasa hukum,” tegas Rilo.

Setelah melewati masa Mapenaling, Dikri akan dipindahkan ke gedung khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berada di kompleks Gedung Bima. Namun, penempatan sel tetap bergantung pada kapasitas hunian.

“Jumlah warga binaan saat ini mencapai sekitar 1.800 orang. Karena itu, penempatan dilakukan secara fleksibel, menyesuaikan ketersediaan kamar,” kata Rilo.

Eksekusi terhadap Dikri dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Cilegon atas putusan bebas di tingkat pertama. Dalam amar putusan bernomor 780 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 Maret 2025, MA menyatakan Dikri bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp966 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada Selasa pagi.

“Terpidana dijemput di rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB, dibawa ke Rutan Serang untuk administrasi, kemudian dipindahkan ke Lapas Cilegon,” ujarnya dalam keterangan pers.

Kasus korupsi yang menjerat Dikri bermula sejak pembacaan dakwaan pada September 2023. Ia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Serang, namun putusan MA dalam kasasi menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun.

Dengan dimulainya masa pemasyarakatan, Lapas Cilegon kini menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi mantan pejabat tersebut, sesuai prosedur yang berlaku bagi setiap warga binaan.

Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id