BKPSDM Cilegon Benarkan 4 ASN Diturunkan Setingkat Gegara Netralitas di Pilkada
HARIANBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon membenarkan empat aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat. Sanksi itu dijatuhkan karena mereka diduga melanggar aturan netralitas pada Pilkada Cilegon 2024.
Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan keputusan sanksi sudah resmi berlaku mulai 1 September 2025. Empat ASN tersebut terdiri dari tiga lurah dan satu kabid di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Iya benar, sanksi untuk 4 ASN atas dugaan keterlibatan pada Pilkada 2024 lalu sudah turun. Sanksi ini termasuk berat tapi ringan,” kata Joko saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA: Langgar Netralitas, 4 ASN Cilegon Diturunkan Jabatan
Kategori Hukuman
Joko menjelaskan sanksi kepegawaian dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Untuk kategori berat, salah satunya berupa penurunan jabatan satu tingkat.
“Kalau sesuai PP 94 Tahun 2024 tentang disiplin pegawai, penurunan jabatan berlaku selama 12 bulan. Setelah itu bisa dikembalikan ke jabatan semula atau setingkat lurah,” jelasnya.
Nama ASN yang Disanksi
Informasi yang dihimpun, empat ASN yang dijatuhi sanksi yakni:
– Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin – dimutasi jadi Seklur Cikerai.
– Lurah Warnasari, Hidayatullah – dipindah jadi Seklur Bagendung.
– Lurah Gunung Sugih, Rustam Efendi – dimutasi jadi Seklur Kepuh.
– Kabid Dinkes Cilegon, dr Rully K – diturunkan jadi kasi di Dindikbud Cilegon.
Soal Pengganti
BACA JUGA: Pilkada Sudah Usai, Tapi Kasus ASN Tak Netral Masih Tertahan di Meja BKPSDM
Menurut Joko, jabatan lurah yang kosong sementara akan diisi pelaksana harian (Plh) karena pejabat definitifnya masih ada, hanya tengah menjalani hukuman.
“Untuk pangkat dan golongan tetap. Jadi meskipun lurah penggantinya punya golongan lebih rendah, tidak masalah karena ini sifatnya sementara selama masa sanksi,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.