HARIANBANTEN.CO.ID – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 39 karyawan PT Cemindo Gemilang tengah menjadi perhatian publik di Kota Cilegon. Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, H. Masduki, S.Ag, memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggelar hearing bersama pihak terkait.

Masduki mengatakan aduan soal PHK ini masuk ke DPRD sekitar satu minggu terakhir. Setelah menerima surat aduan, DPRD langsung memproses dan melakukan hearing bersama pihak perusahaan, Disnaker, serta perwakilan karyawan.

“Kami di DPRD sudah menindaklanjuti laporan warga. Hearing sudah dilaksanakan dan kami minta Disnaker memediasi persoalan ini,” kata Masduki dalam podcast Listening Social Media bersama Harian Banten, Selasa (2/12/2025).

Dalam hearing tersebut, terungkap bahwa 39 karyawan permanen PT Cemindo Gemilang di-PHK, sementara 39 karyawan outsourcing dikembalikan ke perusahaan penyedia tenaga kerja.

Masduki menegaskan DPRD ingin memastikan prosedur PHK dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Ini harus diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja tanpa prosedur. Kami ingin tahu pelanggaran seperti apa sampai terjadi PHK ini,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan wajib menjalankan tahapan PHK mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, serta memperhatikan kontrak kerja dan masa kerja karyawan.

“Banyak pekerja sudah permanen dan ada yang bekerja sampai lima tahun. Maka harus jelas administrasinya. Kalau belum inkrah, perusahaan punya kewajiban membayar gaji selama proses berjalan,” tegasnya.

DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mengawal mediasi dan menyelesaikan persoalan tanpa merugikan pekerja. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu pekan ini.

“Warga yang ter-PHK tidak perlu khawatir. DPRD akan mengawal sampai tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, isu PHK ini menuai banyak reaksi dari masyarakat dan organisasi kepemudaan di Cilegon. Mereka mendesak perusahaan membatalkan PHK dan kembali mempekerjakan pekerja yang terdampak. (red)