Penelusuran Tunggakan Pajak di Sekolah Tuai Sorotan, Ahkdi Kumaeni Dorong Samsat Maksimalkan Sistem Digital
HARIANBANTEN.CO.ID – Rencana UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Cilegon atau Samsat Cilegon melakukan penelusuran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah sekolah dan yayasan pendidikan menuai tanggapan dari kalangan praktisi pendidikan.
Salah satu praktisi pendidikan di Kota Cilegon, Ahkdi Kumaeni, menilai upaya optimalisasi pendapatan daerah perlu tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kenyamanan lingkungan pendidikan.
Menurut Ahkdi, pihaknya memahami dan menghormati langkah Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, memasukkan sekolah dan yayasan pendidikan sebagai lokasi penelusuran lapangan dinilai perlu dikaji ulang.
“Kami memahami dan menghormati upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah. Namun, penempatan institusi pendidikan anak sebagai target operasi pendataan atau penelusuran pajak merupakan langkah yang perlu dievaluasi kembali demi menjaga ruang aman bagi anak,” ujar Ahkdi dalam keterangannya tertulisnya. Senin, (1/6/2026).
Ia menegaskan bahwa sekolah merupakan ruang yang harus dijaga sebagai zona aman atau safe zone bagi peserta didik. Kehadiran petugas yang melakukan pendataan atau penelusuran administrasi di lingkungan sekolah dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan beban psikologis bagi anak-anak.
“Institusi pendidikan adalah tempat anak-anak belajar dan bertumbuh. Kewajiban administrasi orang dewasa, seperti pajak kendaraan, seharusnya tidak diintervensikan ke dalam ruang gerak fisik maupun psikis anak-anak,” katanya.
Ahkdi menjelaskan bahwa, mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dari berbagai tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan mereka.
Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang mewajibkan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Karena itu, Ahkdi berharap Samsat Cilegon dapat mempertimbangkan untuk mengecualikan sekolah dan yayasan pendidikan dari daftar lokasi penelusuran lapangan.
“Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Sekolah sebaiknya tetap menjadi ruang yang steril dari aktivitas yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sistem digital dalam proses validasi data kendaraan yang menunggak pajak.
“Optimalisasi digital bisa menjadi solusi. Validasi data tunggakan pajak dapat dilakukan melalui koordinasi administrasi dan basis data digital tanpa harus melibatkan area fisik sekolah yang sensitif bagi anak-anak,” kata Ahkdi.
Sebelumnya, berdasarkan surat UPTD PPD Cilegon Nomor 000.1.5/092/UPTD PPD CLG/V/2026, Samsat Cilegon berencana melakukan kegiatan penelusuran dan pendataan kendaraan yang menunggak pajak selama Juni 2026 di 22 lokasi. Sejumlah sekolah dan yayasan pendidikan tercantum dalam daftar lokasi tersebut, di antaranya SMA Negeri 1 Cilegon, SMP Negeri 1 Cilegon, SMP Negeri 2 Cilegon, SMA Negeri 2 Krakatau Steel, serta beberapa yayasan pendidikan lainnya. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.