Banyak Jabatan Strategis Kosong, Fraksi PKS Dorong Pemkot Cilegon Segera Isi OPD Pelayanan
HARIANBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar segera mengisi sejumlah jabatan strategis yang masih kosong, terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, mengatakan pengisian jabatan tersebut perlu menjadi prioritas di tengah rencana pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon.
Menurut dia, rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja birokrasi. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan kebutuhan akan pejabat definitif di sejumlah OPD strategis.
“Rotasi dan mutasi itu hal yang wajar dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja birokrasi. Tapi yang perlu menjadi perhatian, jangan sampai masih banyaknya kekosongan jabatan strategis justru menghambat pelayanan publik,” ujar Qoidatul.
Ia menilai, OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengisian jabatan. Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang dinilai membutuhkan pejabat definitif agar pelayanan administrasi kependudukan dan proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih optimal.
“Terlebih pada dinas yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Disdukcapil, keberadaan pejabat definitif sangat penting agar proses pengambilan keputusan dan pelayanan dapat berjalan optimal,” katanya.
Qoidatul berharap Pemkot Cilegon segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menerapkan prinsip profesionalisme, kompetensi, dan meritokrasi dalam proses pengisian jabatan.
“Kami berharap Pemkot Cilegon dapat segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan prinsip meritokrasi,” tuturnya.
Menurut Qoidatul, keberadaan pejabat definitif di OPD pelayanan menjadi faktor penting untuk menjaga efektivitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
“Yang paling utama itu memastikan bahwa masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, efektif, dan tidak terganggu akibat kekosongan jabatan di lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.