PMII dan HMI Cilegon Dorong DPRD Telusuri Soal Kejanggalan Mutasi Rotasi
CILEGON – Pada Senin, 10 Juni 2019 kemarin, para pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon, terlihat mulai masuk kerja dan sebagian kini telah pindah tugas di kantor yang baru.
Diketahui, pada Jum’at, 31 Mei 2019 tepatnya pada hari terakhir masuk kerja sebelum memasuki masa liburan Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Cilegon telah melaksanakan mutasi rotasi terhadap para pejabat eselon II, III dan IV.
Hal tersebut sempat membuat para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Cilegon gaduh.
Pasalnya, mutasi rotasi yang dilakukan berjalan tak seperti biasanya karena sampai dengan jadwal pelantikan, para pejabat yang terkena mutasi rotasi belum mengetahui dirinya akan ditempatkan dimana.
Dari data yang berhasil dihimpun, sebanyak 352 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 1 orang pejabat eselon II, 86 orang pejabat eselon III, dan 265 pejabat eselon IV resmi di mutasi dan rotasi dan menempati jabatan baru pasca dilantik oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi.
Pelaksanaan mutasi rotasi yang terkesan dilakukan secara terburu-buru juga diwarnai isu adanya praktek jual beli jabatan.
“Apa yang barusan kita saksikan dan kita ketahui bersama bahwasanya Pemkot Cilegon telah melaksanakan mutasi rotasi pegawai pada hari terakhir masuk kerja di bulan ramadhan. Adanya kegaduhan di kalangan pegawai eselon III dan IV juga sama-sama menjadi perbincangan publik yang ada di Kota Cilegon. Bagi kami, hal ini sungguh merupakan sebuah mekanisme yang salah dan terkesan dipaksakan. Apalagi pada saat selesai dilantik, kabarnya pihak BKPP enggan memberikan data kepada wartawan. Ini ada apa sebenarnya? Menurut kami apa yang dilakukan kemarin (mutasi-rotasi) oleh Pemkot Cilegon tidak transparan dan melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga kami meminta kepada anggota legislatif di DPRD Cilegon untuk meninjau kembali pelaksanaan mutasi rotasi dan memanggil pihak-pihak yang terlibat di dalamnya untuk membeberkan apa yang sebenarnya terjadi dan mengakui kebenaran yang selama ini ditutup-tutupi,” ungkap Edi Junaidi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon, Selasa (11/6/2019).
Pihaknya juga mendesak agar Komisi I di DPRD Kota Cilegon segera melakukan pemangilan terhadap eksekutif di Pemkot Cilegon.
“Intinya, mutasi tidak melalui proses yang benar, dimana anggota baperjakat tidak dilibatkan. Adanya dugaan mal praktek juga harus disikapi oleh DPRD Cilegon, dalam hal ini Komisi I,” tegasnya.
Selain itu Kabid Pengembangan Profesi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Cilegon Fauzul Imam mengatakan, perihal rotasi jabatan, memang merupakan hak priogratif Walikota, namun semua itu harus sesuai dengan kompetensi dan aturan yang ada sehingga tidak ada pertanyaan atau kontroversi.
“Untuk mengetahui kompentensi pegawai atau ASN harusnya ada seleksi melalui Timsel yang khusus dibuat. Timsel ini dibuat husus melibatkan Baperjakat seharus nya. Untuk itu kami meminta kepada Komisi I DPRD mendesak untuk memanggil dinas terkait,” pungkasnya. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.