CILEGON – Sebanyak 11 Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon akan segera mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut diberikan kepada 11 ASN ini lantaran membolos saat apel hari pertama pasca libur panjang lebaran.

Adapun sanksi yang dijatuhkan Pemkot berupa pemotongan tunjangan 15 persen dari gaji yang diterima dan juga rekomdasi peristirahatan selama 3 hari sesuai dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini diungkapkan Walikota Cilegon Edi Aryadi, saat ditemui awak media di kantor Walikota pada Rabu sore, 12 Juni 2019.

“Ya kita nanti panggilah. Kita periksa juga. Emang untuk pemotongan tunjangan mah kita potong setiap PNS (ASN) yang tidak ikut apel itu,” ungkap Edi.

Namun Walikota Cilegon tidak menyebutkan nama kesebelas ASN yang membolos tersebut, dia mengaku data para ASN tersebut telah dicatat oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon.

“Datanya sudah ada di BKPP nanti kita mintalah,” katanya.

Edi juga menegaskan sepakat dengan sanksi terhadap para ASN yang membolos pada hari pertama kerja tersebut. “Kita sangat sepakat dengan sanksi tersebut. Ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja mereka juga,” tukasnya.

Sebelumnya dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberi hukuman skors bagi para aparatur sipil negara ( ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.

Tjahjo juga menyampaikan pihaknya bakal memberi teguran tertulis dan merumahkan para ASN yang bolos selama tiga hari. Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos. (Bco/Red)