HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang wanita berinisial NS (20), warga Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan aborsi terhadap janinnya yang baru berusia 10 minggu.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap NS di kontrakannya yang berlokasi di daerah Ciekek, Kecamatan Majasari.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial MR, yang merupakan kekasih NS. MR sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, atas kasus pencurian sepeda motor.

“Saat kami membuka telepon genggam MR, ditemukan percakapan yang menunjukkan bahwa NS tengah melakukan aborsi. Dari situ, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi kontrakannya,” ujar Robert, Rabu (12/2/2025).

Saat diinterogasi, NS mengakui telah melakukan tindakan aborsi secara mandiri dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara daring. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan pakaian dalam bercak darah di lokasi.

“Untuk janinnya sendiri, sementara ini kami titipkan di box ice di rumah sakit,” tambah Robert.

Pihak kepolisian masih mendalami motif NS dalam melakukan aborsi tersebut. Hingga saat penggerebekan dilakukan, janin yang telah digugurkan masih berada di dalam kontrakan pelaku. (Red)